Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu

PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik sistem pemilu yang termuat di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan, yaitu sistem proporsional tertutup.

"Yang paling tragis sistem pemilu yang akan ditetapkan adalah di dalam konsep RUU ini di dalam Pasal 206. Pasal 206 RUU ini menyatakan bahwa sistem pemilu anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).

Sistem tersebut, kata dia, memupuskan semangat atau keinginan agar partai politik yang ada di Indonesia merupakan partai yang lahir dari tengah masyarakat, muncul dari daerah kemudian mencapai kancah nasional.

Orang lain juga bertanya?

Sebab dalam sistem proporsional tertutup, keputusan datang dari pusat.

"Bagaimana Partai Politik tumbuh dari bawah kabupaten provinsi dan pusat. Bukan top-down bukan berada segala-galanya di pusat. Ternyata di dalam RUU ini semua calon apakah calon gubernur, bupati, Walikota, calon anggota DPR, DPRD semua harus mendapatkan legitimasi dari pusat," urai dia.

"Kalau tidak ada legitimasi pusat, apa yang dikehendaki oleh partai politik lokal tidak bisa mengajukan Calon untuk menjadi gubernur, Bupati, Wali Kota juga Anggota DPR," ungkap dia.

Plus Minus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan jika dilihat dari segi pengawasan, memang sistem pemilu proporsional tertutup lebih mudah dalam pengawasannya. "Kalau tertutup barangkali jauh lebih mudah pengawasannya karena unit yang dihitung hanya tergantung berapa jumlah partai politik yang menjadi peserta," katanya.

Namun demikian, sistem ini pun menuai polemik ketika dihadapkan dengan aspek keterwakilan dalam pemilu. Apakah calon yang kemudian ditetapkan untuk maju di pemilu selaras dengan keinginan masyarakat.

Sistem ini juga memberikan kuasa yang besar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai sebagai penentu. "Semua tergantung ketua umum partai untuk menempatkan orang-orang tertentu," ujarnya.

"Misalnya kita memilih proporsional tertutup, tapi penentuan oleh DPP saja nomor urutnya ya mati kita. Akhirnya orang menyembah Ketua Umum Partai untuk mendapatkan kursi," imbuh dia.

Sementara sistem proporsional terbuka seperti yang dipakai saat ini bukannya tanpa cela. Kecurangan-kecurangan juga terjadi. "Fenomena di beberapa partai mudah sekali sekali mengganti orang yang menang itu dengan cara memecat dia sebelum dilantik."

"Jadi mau kita majukan yang nomor 4 suara terbanyak, bisa juga. Tinggal pecat 1,2,3 sebelum dilantik, 4 maju sebagai calon terpilih. Itu kecurangan yang dilakukan partai politik sendiri terhadap calon-calon yang sudah bekerja keras," lanjut dia.

Selain itu, potensi terjadinya politik uang juga terbuka. Pengawasan juga menjadi aspek yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

"Makin kita memilih proporsional terbuka, memang makin berat pengawasan nya karena unit yang diawasi banyak. Tidak hanya partai politik tapi suara perseorangan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota yang kita tahu kadang mereka bersaing di antara teman separtai," terang dia.

"Kalau seperti sekarang pasar bebas, yang terjadi adalah kecurangan di mana-mana orang yang tidak berhak mendapatkan kursi bisa mendapatkan kursi karena dia membeli suara," tandasnya.

Dalam pandangan dia yang harus diperhatikan yakni pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi yakni pemilu yang jujur dan adil (jurdil). "Pemilu yang luber dan jurdil. Mau sistem pemilu dianggap Demokratis tapi kalau tidak luber jurdil, penuh kecurangan, maka pemilu tersebut inkonstitusional," tegas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Banyak Partai Politik Mati Suri, 76 Terdaftar tapi cuma 44 yang Aktif
Kemenkumham: Banyak Partai Politik Mati Suri, 76 Terdaftar tapi cuma 44 yang Aktif

Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Dinasti Politik Merupakan Suatu Anomali di Era Indonesia Modern
Dinasti Politik Merupakan Suatu Anomali di Era Indonesia Modern

Apakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Tak Sepakat Presiden Dipilih MPR, Singgung Pidato Megawati Soal Kedaulatan Rakyat
Sekjen PDIP Tak Sepakat Presiden Dipilih MPR, Singgung Pidato Megawati Soal Kedaulatan Rakyat

Hasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Demokrasi Indonesia Dianggap Cuma Prosedural, Hasilkan Budaya Hukum yang Lemah
Demokrasi Indonesia Dianggap Cuma Prosedural, Hasilkan Budaya Hukum yang Lemah

Padahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya