PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu
Merdeka.com - Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik sistem pemilu yang termuat di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan, yaitu sistem proporsional tertutup.
"Yang paling tragis sistem pemilu yang akan ditetapkan adalah di dalam konsep RUU ini di dalam Pasal 206. Pasal 206 RUU ini menyatakan bahwa sistem pemilu anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).
Sistem tersebut, kata dia, memupuskan semangat atau keinginan agar partai politik yang ada di Indonesia merupakan partai yang lahir dari tengah masyarakat, muncul dari daerah kemudian mencapai kancah nasional.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan utama dari asas pemilu Indonesia? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
Sebab dalam sistem proporsional tertutup, keputusan datang dari pusat.
"Bagaimana Partai Politik tumbuh dari bawah kabupaten provinsi dan pusat. Bukan top-down bukan berada segala-galanya di pusat. Ternyata di dalam RUU ini semua calon apakah calon gubernur, bupati, Walikota, calon anggota DPR, DPRD semua harus mendapatkan legitimasi dari pusat," urai dia.
"Kalau tidak ada legitimasi pusat, apa yang dikehendaki oleh partai politik lokal tidak bisa mengajukan Calon untuk menjadi gubernur, Bupati, Wali Kota juga Anggota DPR," ungkap dia.
Plus Minus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan jika dilihat dari segi pengawasan, memang sistem pemilu proporsional tertutup lebih mudah dalam pengawasannya. "Kalau tertutup barangkali jauh lebih mudah pengawasannya karena unit yang dihitung hanya tergantung berapa jumlah partai politik yang menjadi peserta," katanya.
Namun demikian, sistem ini pun menuai polemik ketika dihadapkan dengan aspek keterwakilan dalam pemilu. Apakah calon yang kemudian ditetapkan untuk maju di pemilu selaras dengan keinginan masyarakat.
Sistem ini juga memberikan kuasa yang besar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai sebagai penentu. "Semua tergantung ketua umum partai untuk menempatkan orang-orang tertentu," ujarnya.
"Misalnya kita memilih proporsional tertutup, tapi penentuan oleh DPP saja nomor urutnya ya mati kita. Akhirnya orang menyembah Ketua Umum Partai untuk mendapatkan kursi," imbuh dia.
Sementara sistem proporsional terbuka seperti yang dipakai saat ini bukannya tanpa cela. Kecurangan-kecurangan juga terjadi. "Fenomena di beberapa partai mudah sekali sekali mengganti orang yang menang itu dengan cara memecat dia sebelum dilantik."
"Jadi mau kita majukan yang nomor 4 suara terbanyak, bisa juga. Tinggal pecat 1,2,3 sebelum dilantik, 4 maju sebagai calon terpilih. Itu kecurangan yang dilakukan partai politik sendiri terhadap calon-calon yang sudah bekerja keras," lanjut dia.
Selain itu, potensi terjadinya politik uang juga terbuka. Pengawasan juga menjadi aspek yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
"Makin kita memilih proporsional terbuka, memang makin berat pengawasan nya karena unit yang diawasi banyak. Tidak hanya partai politik tapi suara perseorangan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota yang kita tahu kadang mereka bersaing di antara teman separtai," terang dia.
"Kalau seperti sekarang pasar bebas, yang terjadi adalah kecurangan di mana-mana orang yang tidak berhak mendapatkan kursi bisa mendapatkan kursi karena dia membeli suara," tandasnya.
Dalam pandangan dia yang harus diperhatikan yakni pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi yakni pemilu yang jujur dan adil (jurdil). "Pemilu yang luber dan jurdil. Mau sistem pemilu dianggap Demokratis tapi kalau tidak luber jurdil, penuh kecurangan, maka pemilu tersebut inkonstitusional," tegas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBaroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaApakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaPadahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca Selengkapnya