Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN pakai pendapat Yusril untuk kuatkan sikap tolak Perppu Ormas

PAN pakai pendapat Yusril untuk kuatkan sikap tolak Perppu Ormas yandri susanto. ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pandangan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menguatkan sikap fraksinya untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Yandri menyatakan PAN setuju dengan pandangan Yusril bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kalau kita dari awal kan sudah menolak. Sudah kita kaji dari awal. Keterangan Pak Yusril, Dr Irman, Refli, semakin membuat mantap. Sungguh luar biasa memberikan pencerahan kepada kami," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).

Yandri menyebut UU Nomor 17 tahun 2013 soal Ormas sudah cukup komprehensif. Sebab, kata Yandri, Perppu Ormas memiliki dampak panjang. Menurutnya, peran pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas tetap harus ada.

"Karena kalau rezim berganti, tafsir orang mengenai Pancasila kan bisa berganti. Mendagrinya berganti kan cara pandangnya bisa berganti," ujarnya.

Oleh karena itu, mekanisme dan prosedur pembubaran ormas dalam UU Ormas juga perlu dipertahankan.

"Kalau ada yang melanggar Pancasila diperingatkan tertulis, dihentikan kegiatannya, dibekukan sementara. Pengadilan mengadili, dibubarkan juga bisa, dihukum juga bisa. Jadi sudah cukup," tegasnya.

Ketua DPP PAN ini juga mempertanyakan upaya pemerintah mengelola ormas-ormas di Indonesia. Pemerintah seharusnya hadir membina ormas-ormas bukan hanya mampu menyalahkan karena mereka bertentangan dengan konstitusi.

"Kenapa mereka radikal? Apakah negara sudah hadir atau belum. Apakah mereka disapa? Apakah mereka diberdayakan atau belum. Itu kan pertanyaan kepada pemerintah. Jadi jangan langsung disalahkan kepada ormasnya," tukasnya.

Pakar hukum tata negaraYusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurutnya, jika membubarkan satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sesuatu yang genting, seharusnya sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau hal ihwal kegentingan memaksa tiga tahun baru dikeluarkan Perppu. Kita tanya waktu diambil Presidennya SBY, sekarang Jokowi. Pernah enggak Jokowi panggil HTI? Jadi kegentingannya di mana?" kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Dalam rapat ini, Yusril yang juga pengacara HTI itu menegaskan, pertimbangan untuk membubarkan HTI tidak jelas. Serta, tambah Yusril, seharusnya ada proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.

"Baru HTI dibubarkan melalui SK Menkum HAM dan tak ada konsiderannya. Jadi konsideran menimbang enggak ada. Hanya membaca surat Menko Polhukam surat sekian, isinya apa kita enggak tahu. Lalu membubarkan. Konsderannya apa? Apa bertentangan dengan Pancasila? Kita tak tahu," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PAN Bela Zulhas: Cuma Mengingatkan Jangan Karena Perbedaan Pilihan Membuat Keretakan
PAN Bela Zulhas: Cuma Mengingatkan Jangan Karena Perbedaan Pilihan Membuat Keretakan

PAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
PAN Belum Berencana Usung Kader jadi Capres 2029 usai Putusan MK: Kita Setia sama Prabowo
PAN Belum Berencana Usung Kader jadi Capres 2029 usai Putusan MK: Kita Setia sama Prabowo

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya belum berencana mengusung kader sendiri sebagai calon presiden (capres) 2029.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Soal Erick Thohir jadi Cawapres, Zulhas: Jangan Kelihatan Ngejar Terus, Nanti Enggak Jadi
Soal Erick Thohir jadi Cawapres, Zulhas: Jangan Kelihatan Ngejar Terus, Nanti Enggak Jadi

Kalau terlalu kelihatan memaksa, maka apa yang diinginkan PAN tidak akan terjadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Soetrisno Bachir Masuk Timnas AMIN, Ini Respons PAN
Soetrisno Bachir Masuk Timnas AMIN, Ini Respons PAN

Wakil Ketua Umun PAN Yandri Susanto menanggapi masuknya Ketua Dewan Penasihat PAN Soetrisno Bachir dalam Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
PAN: Tidak Mutlak Harus dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada
PAN: Tidak Mutlak Harus dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada

Jika PAN sudah cocok dengan calon lain dan cukup syarat mengusung kepala daerah, maka tak masalah berbeda dengan KIM

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Respons Yandri Susanto
Dikabarkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Respons Yandri Susanto

Saat ditanya apakah Yandri siap jika diberikan mandat sebagai menteri, dia pun hanya bungkam.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya