PAN pakai pendapat Yusril untuk kuatkan sikap tolak Perppu Ormas
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pandangan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menguatkan sikap fraksinya untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Yandri menyatakan PAN setuju dengan pandangan Yusril bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu Ormas.
"Kalau kita dari awal kan sudah menolak. Sudah kita kaji dari awal. Keterangan Pak Yusril, Dr Irman, Refli, semakin membuat mantap. Sungguh luar biasa memberikan pencerahan kepada kami," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Yandri menyebut UU Nomor 17 tahun 2013 soal Ormas sudah cukup komprehensif. Sebab, kata Yandri, Perppu Ormas memiliki dampak panjang. Menurutnya, peran pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas tetap harus ada.
-
Siapa yang membantah penghapusan huruf Y? Melansir dari situs Kominfo, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof. E Aminudin Aziz, membantah akan ada penghapusan huruf Y dari alfabet.
-
Siapa yang minta Prabowo batalkan PPN? Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada tahun baru 2025.
-
Bagaimana cara mendukung petisi penolakan PPN? Anda bisa memberikan dukungan terhadap petisi dengan mengunjungi platform online seperti Change.org. Cukup cari kampanye yang sesuai dengan isu yang ingin Anda dukung.
-
Siapa yang menolak proposal PSSI untuk pertandingan netral? FIFA sendiri setuju jika kedua laga diadakan di tempat netral, sedangkan IFA menolak apabila kedua leg diadakan di tempat netral, IFA ingin leg pertama diadakan di Tel Aviv, sedangkan untuk leg kedua mereka tidak keberatan jika diadakan di tempat netral.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas PPP dan partai pengusung Ganjar? Terlebih, nama-nama yang ada sudah mengerucut dan dibahas bersama partai politik pengusung Ganjar Pranowo.
"Karena kalau rezim berganti, tafsir orang mengenai Pancasila kan bisa berganti. Mendagrinya berganti kan cara pandangnya bisa berganti," ujarnya.
Oleh karena itu, mekanisme dan prosedur pembubaran ormas dalam UU Ormas juga perlu dipertahankan.
"Kalau ada yang melanggar Pancasila diperingatkan tertulis, dihentikan kegiatannya, dibekukan sementara. Pengadilan mengadili, dibubarkan juga bisa, dihukum juga bisa. Jadi sudah cukup," tegasnya.
Ketua DPP PAN ini juga mempertanyakan upaya pemerintah mengelola ormas-ormas di Indonesia. Pemerintah seharusnya hadir membina ormas-ormas bukan hanya mampu menyalahkan karena mereka bertentangan dengan konstitusi.
"Kenapa mereka radikal? Apakah negara sudah hadir atau belum. Apakah mereka disapa? Apakah mereka diberdayakan atau belum. Itu kan pertanyaan kepada pemerintah. Jadi jangan langsung disalahkan kepada ormasnya," tukasnya.
Pakar hukum tata negaraYusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurutnya, jika membubarkan satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sesuatu yang genting, seharusnya sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau hal ihwal kegentingan memaksa tiga tahun baru dikeluarkan Perppu. Kita tanya waktu diambil Presidennya SBY, sekarang Jokowi. Pernah enggak Jokowi panggil HTI? Jadi kegentingannya di mana?" kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dalam rapat ini, Yusril yang juga pengacara HTI itu menegaskan, pertimbangan untuk membubarkan HTI tidak jelas. Serta, tambah Yusril, seharusnya ada proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.
"Baru HTI dibubarkan melalui SK Menkum HAM dan tak ada konsiderannya. Jadi konsideran menimbang enggak ada. Hanya membaca surat Menko Polhukam surat sekian, isinya apa kita enggak tahu. Lalu membubarkan. Konsderannya apa? Apa bertentangan dengan Pancasila? Kita tak tahu," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya belum berencana mengusung kader sendiri sebagai calon presiden (capres) 2029.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKalau terlalu kelihatan memaksa, maka apa yang diinginkan PAN tidak akan terjadi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umun PAN Yandri Susanto menanggapi masuknya Ketua Dewan Penasihat PAN Soetrisno Bachir dalam Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaJika PAN sudah cocok dengan calon lain dan cukup syarat mengusung kepala daerah, maka tak masalah berbeda dengan KIM
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya apakah Yandri siap jika diberikan mandat sebagai menteri, dia pun hanya bungkam.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya