PAN: Parpol yang tak usung calon di pilkada tak boleh ikut pemilu
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju jika ada aturan yang memberikan sanksi kepada parpol jika tak mengusung calon di pilkada. Hal ini dilakukan agar tak ada pilkada yang ditunda hanya karena terdapat satu pasang calon.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto menjelaskan, mau tidak mau harus ada revisi jika dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini tak ada calon yang mendaftar. Dalam revisi itu, partai yang tidak mengusung calon harus diberi sanksi.
"Kalau ada revisi UU Nomor 8 secara terbatas mesti dicantum khusus parpol wajib calonkan kader atau usung ikut Pilkada. Jika tidak ada harus diberi sanksi, yakni tidak ikut Pilkada dan pileg berikutnya lagi," ujar Yandri di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
Selain itu, kata dia, meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terkait 7 daerah yang hanya memiliki pasangan tunggal bukanlah suatu solusi yang tepat. Perppu, jika dikeluarkan merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi.
"Dalam hal mengatasi jika tanggal 9-11 belum juga ada, Perppu bukan solusi terbaik. Perppu ada, tapi bukan untuk legitimasi calon tunggal. Juga Kalau calon tunggal langsung dilantik maka itu kemunduran demokrasi. Jadi, tanggal 18 Agustus nanti kita masuk DPR untuk lakukan revisi terbatas. Ini jadi pintu awal masuk untuk perbaiki Pilkada ke depan," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa partainya tidak akan melabuhkan dukungan ke Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyatakan bahwa partainya bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang dalam Pilpres mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaGolkar dan PAN Terang-Terangan Tolak Gabung Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaRapimnas PPP telah mengamanatkan untuk berkoalisi dengan PDIP mengusung Ganjar.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWalaupun Sandiaga tidak jadi Cawapres, PPP akan tetap mendukung Ganjar.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca Selengkapnya