Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN: Revisi UU Pilkada bisa sehari selesai

PAN: Revisi UU Pilkada bisa sehari selesai Simulasi Pilkada 2015. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun syaratnya semua fraksi maupun pemerintah sepakat.

"Sebenarnya kalau mau itu dijadikan solusi semua pihak, dipahami oleh semua pihak itu jalan keluar terbaik. Sudah dicontohkan waktu (revisi) undang-undang MD3, jangankan seminggu, bahkan satu hari kita selesaikan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5).

Menurutnya revisi undang-undang MD3 hanya berjalan singkat satu hari. "‎Hari itu rapat panja, hari itu pleno panja, pleno baleg, kita bawa ke pimpinan DPR, hari itu ada Bamus, Bamus langsung diparipurnakan malamnya, diketok," tuturnya.

Namun bagi ‎Yandri, revisi bisa dilakukan dalam waktu singkat jika semua pihak terkait menyepakatinya. Pasalnya selain DPR, pemerintah juga punya kewenangan 50 persen dari DPR.

"Kalau semua (fraksi) sepakat, memahami ini organisasi bersama, ini sebagai jalan keluar, bisa. Tapi kalau pemerintahnya gak mau, sebagian fraksi anggota DPR gak mau saya pesimis akan terlaksana," ungkapnya.

Di sisi lain menurutnya, merujuk pada fakta kekinian, memang revisi diajukan karena sudah jelas terjadi masalah. Jika pembuat undang-undang menyadari ada kelemahan di undang-undang, maka tidak ada larangan untuk merevisi, bahkan cenderung menyempurnakan.

"Dalam menyempurnakan tidak boleh berkontradiksi dengan undang-undang yang lain. Tapi kalau ini pengkhususan tidak bisa disamakan dengan kasus yang lain, bisa juga," jelasnya.

Menurutnya pasca putusan pengguguran legalisasi pengurus Golkar Munas Ancol, harus ada pengesahan lagi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pasalnya Komisi Pemilihan Umum tetap akan mengacu Surat Keputusan ‎Kemenkum HAM.

"Terus untuk apa lagi PTUN? Kan sudah dibatalkan SK Kumham‎. Berarti SK Kumham baru dong. Karena KPU tetap akan lihat SK Kumham, untuk pendaftaran Pilkada, itu kan undang-undang partai politik," ungkapnya.

Di sisi lain hasil islah akan memutuskan mana pengurus yang legal. Sedangkan kekuatan hukum SK tersebut mengikat permanen, tidak bisa berlaku hanya untuk islah pura-pura selama tiga bulan.

"Kami cuma butuh tiga bulan saja, ya gak bisa. Itu lebih kontradiktif lagi urusannya," tegasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya