PAN: Revisi UU Pilkada bisa sehari selesai
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun syaratnya semua fraksi maupun pemerintah sepakat.
"Sebenarnya kalau mau itu dijadikan solusi semua pihak, dipahami oleh semua pihak itu jalan keluar terbaik. Sudah dicontohkan waktu (revisi) undang-undang MD3, jangankan seminggu, bahkan satu hari kita selesaikan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5).
Menurutnya revisi undang-undang MD3 hanya berjalan singkat satu hari. "Hari itu rapat panja, hari itu pleno panja, pleno baleg, kita bawa ke pimpinan DPR, hari itu ada Bamus, Bamus langsung diparipurnakan malamnya, diketok," tuturnya.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Namun bagi Yandri, revisi bisa dilakukan dalam waktu singkat jika semua pihak terkait menyepakatinya. Pasalnya selain DPR, pemerintah juga punya kewenangan 50 persen dari DPR.
"Kalau semua (fraksi) sepakat, memahami ini organisasi bersama, ini sebagai jalan keluar, bisa. Tapi kalau pemerintahnya gak mau, sebagian fraksi anggota DPR gak mau saya pesimis akan terlaksana," ungkapnya.
Di sisi lain menurutnya, merujuk pada fakta kekinian, memang revisi diajukan karena sudah jelas terjadi masalah. Jika pembuat undang-undang menyadari ada kelemahan di undang-undang, maka tidak ada larangan untuk merevisi, bahkan cenderung menyempurnakan.
"Dalam menyempurnakan tidak boleh berkontradiksi dengan undang-undang yang lain. Tapi kalau ini pengkhususan tidak bisa disamakan dengan kasus yang lain, bisa juga," jelasnya.
Menurutnya pasca putusan pengguguran legalisasi pengurus Golkar Munas Ancol, harus ada pengesahan lagi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pasalnya Komisi Pemilihan Umum tetap akan mengacu Surat Keputusan Kemenkum HAM.
"Terus untuk apa lagi PTUN? Kan sudah dibatalkan SK Kumham. Berarti SK Kumham baru dong. Karena KPU tetap akan lihat SK Kumham, untuk pendaftaran Pilkada, itu kan undang-undang partai politik," ungkapnya.
Di sisi lain hasil islah akan memutuskan mana pengurus yang legal. Sedangkan kekuatan hukum SK tersebut mengikat permanen, tidak bisa berlaku hanya untuk islah pura-pura selama tiga bulan.
"Kami cuma butuh tiga bulan saja, ya gak bisa. Itu lebih kontradiktif lagi urusannya," tegasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya