PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik menggunakan gambar tokoh atau presiden dan wakil presiden yang bukan pengurus parpol, sebagai alat peraga kampanye. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diperbolehkan muncul dalam alat peraga hanyalah pengurus partai saja.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sepakat dengan larangan tersebut. Alasannya, sudah seharusnya partai politik menjual gagasan, bukan tokoh.
"Setuju saja. Kan parpol menjual gagasan, ide dan ketokohan kadernya bukan kepala negara yang notabene adalah milik rakyat," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/2).
-
Siapa yang menyampaikan visi PAN? Komitmen ini disuarakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dengan melihat kondisi dunia saat ini.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
Menurutnya, aturan itu seharusnya tidak perlu menjadi polemik di kalangan elite partai politik. Karena tidak seharusnya partai hanya menjual figur yang sudah terkenal.
"Mestinya tidak ya. Secara kelembagaan parpol kan menjual program, konsep dan harapan yang lahir dari landasan fundamental dan ideologis partai dan bukan menjual figur semata," tandasnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalau terlalu kelihatan memaksa, maka apa yang diinginkan PAN tidak akan terjadi.
Baca SelengkapnyaPAN menjagokan kadernya untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKaesang mengingatkan, kompetisi Pilkada ini sebaiknya dijauhkan dari penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKetum PAN Janji Tak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah bila Menang Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh meyakini, jabatan atau pun kursi menteri bukanlah segalanya
Baca SelengkapnyaZulkifli menyatakan bahwa partainya bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang dalam Pilpres mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku banyak ditanya perihal alasan dukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang berstatus petugas partai itu.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaZulhas menegaskan, PAN telah menyerahkan sepenuhnya kepada Khofifah.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya