PAN tak mau revisi UU Terorisme justru timbulkan masalah baru
Merdeka.com - Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap menegaskan bahwa revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, jika tidak dikhawatirkan muncul permasalahan baru terkait pemberian kewenangan besar yang justru akan represif kepada masyarakat.
"Saya kira ini bukan soal sederhana, kita tidak ingin revisi ini malah menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya," kata Mulfachri saat dihubungi merdeka.com, Jumat (22/1).
Mulfachri mengakui bahwa undang-undang tersebut sudah masuk dalam Prolegnas 2016. Namun partainya tengah merumuskan bagian mana saja yang perlu direvisi.
-
Apa visi masa depan PAN? Kedaulatan pangan menjadi salah satu isu yang akan dikawal Partai Amanat Nasional (PAN) ke depan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang direkomendasikan PAN kepada Khofifah? Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bahkan langsung menyerahkan surat rekomendasi partainya pada Khofifah.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Kami di PAN sedang meneliti secara cermat kira-kira hal apa saja yang perlu direvisi dari undang-undang itu. Kita ingin melihat bagian mana dari undang-undang itu yang akan direvisi. Apakah menyangkut kewenangan, deskripsi tentang teroris atau gerakannya, seberapa jauh kewenangan yang akan diberikan terhadap lembaga lain di luar kepolisian dalam pencegahan dan penangkalan," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Sejauh ini, menurutnya harus ada evaluasi terkait undang-undang tersebut. Sebab, sudah lama undang-undang berdampak buruk yaitu salah tangkap.
"Bisa saja dengan undang-undang teroris yang lama saja hal seperti itu kerap terjadi. Salah tangkap, kemudian sementara sejumlah tindakan sudah dilakukan pada pihak yang salah tangkap itu, kan persoalan baru. Ini harus kita lihat secara hati-hati," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya