Pansus angket KPK diperpanjang, gaya Fahri Hamzah pimpin rapat diprotes
Merdeka.com - Beberapa fraksi partai memutuskan keluar ruang paripurna usai Pansus angket KPK melaporkan hasil kerja, salah satunya Fraksi PAN. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengaku kecewa dengan kepemimpinan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat berlangsung.
Yandri menilai, Fahri terlalu terburu-buru memutuskan persetujuan laporan kinerja Pansus angket KPK. Seharusnya, kata Yandri, Fahri menanyakan pandangan seluruh fraksi atas laporan yang disampaikan Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Mekanisme pengambilan keputusan, harusnya dilakukan melalui musyawarah mufakat. Namun, jika tidak tercapai bisa diputuskan melalui voting.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sayangnya, kata Yandri, Fahri langsung memutuskan persetujuan tanpa mendengar interupsi dari fraksi-fraksi partai yang hadir. Fraksi PAN menegaskan tidak mendukung keputusan untuk menerima laporan Pansus.
"Menurut kami pertama pimpinan terlalu terburu-buru ya dalam mengetuk palu, tidak mencerminkan mekanisme yang ada," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Selain itu, Fraksi PAN menyatakan menolak usulan perpanjangan masa kerja Pansus angket KPK. Sebab, Yandri menganggap data temuan penyimpangan kinerja KPK yang didapat Pansus sudah cukup sehingga tak perlu lagi diperpanjang masa tugasnya.
"Nah itu yang kami respons, bahwa kami arahan ketua umum kami dan sudah kami bahas, itu tidak perlu lagi diperpanjang," tegasnya.
Oleh karena itu, Pansus disarankan segera menyusun rekomendasi akhir untuk kemudian ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KPK, Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum terkait.
"Banyak tadi temuan pansus KPK, tinggal dibuat rekomendasi saja, apakah itu kepada eksekutif bapak presiden, apakah kepada KPK langsung, kepada kejaksaan, Kepolisian atau pihak lain yang akan ditujukan rekomendasi itu," tambahnya.
Ketua DPP PAN ini pun mempertanyakan motif sikap Fahri yang terburu-buru menanyakan persetujuan laporan Pansus tersebut. Pasalnya, sebagai pimpinan DPR, Fahri wajib mematuhi aturan main di UU MD3. PAN tak masalah jika ada pihak yang ingin memproses tindakan Fahri di MKD.
"Jadi saya kira kalau ada proses lebih lanjut, enggak apa-apa juga. Ada apa di balik keterburu-buruan Fahri Hamzah mengetuk palu tadi," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPeran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca Selengkapnya