Pansus angket sadar KPK sedang sibuk, pemanggilan tunggu putusan MK
Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa pihaknya belum berencana ingin manggil paksa KPK. Menurutnya saat ini Pansus juga akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali melakukan pemanggil KPK.
"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian hingga pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Agun juga mengatakan bahwa Pansus juga sudah menyiapkan laporan sebanyak 185 halaman. Memuat status hukum pansus, data dan hasil penyelidikan, analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi. Hasil rekomendasi itu disusun sambil menunggu putusan MK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Adapun yang BAB yang keenam berkenaan dengan rekomendasi kami laporkan dan rapat konsultasi akhirnya menugaskan kembali pansus sambil menunggu keputusan MK," ujarnya.
Pansus Angket KPK sendiri hingga kini sudah memanggil sejumlah pihak untuk menyelidiki kejanggalan-kejanggalan di dalam lembaga antirasuah itu. Salah satunya Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aris bersedia hadir saat pimpinan KPK enggan datang ke DPR.
Namun ketika staf atau pimpinan KPK kembali dipanggil Pansus, mereka tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan menunggu putusan MK. Proses gugatan tersebut hingga kini juga masih terus berjalan.
Untuk diketahui, Pansus Angket sudah mendapatkan 11 temuan sementara terkait KPK. Misalnya dari sisi kelembagaan KPK yang dinilai kebal hukum, perlunya pengawasan KPK, serta lemahnya fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum yang lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaTotal ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Baca Selengkapnya