Pansus dan pemerintah sepakat partai lama tak perlu diverifikasi
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati isu krusial tentang verifikasi partai politik. Dalam kesepakatan itu, partai-partai yang telah lolos pada Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi.
Ada sekitar 15 partai-partai lama yang tidak harus diverifikasi, di antaranya PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, PBB, PKPI dan tiga partai lokal Aceh yakni Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh.
"Soal verifikasi parpol disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya 2014, tidak perlu diverifikasi lagi karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan? Persiapan untuk hari pemilihan dimulai dengan pengumuman tanggal pemilihan oleh pemerintah. Persiapan ini meliputi pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, dan penyiapan sarana dan prasarana pemilihan.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Lukman menjelaskan, kesepakatan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang klausulnya mempertimbangkan perubahan syarat verifikasi. Keputusan itu berimplikasi pada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dan PKPI tidak harus mengikuti proses verifikasi meski tidak lolos ke parlemen.
Dengan demikian, kata Lukman, proses verifikasi hanya berlaku bagi partai-partai yang baru berbadan hukum seperti Partai Idaman, Perindo, PSI, dan Partai Beringin Karya.
Keputusan partai lama tidak harus diverifikasi dinilai bisa menghemat anggaran pemilu. Berdasarkan hitungan Pansus, anggaran verifikasi yang bisa dihemat mencapai Rp 500 miliar.
"Ini signifikan untuk hemat biaya pemilu. Tadi sudah dihitung Pansus. Bisa hemat Rp 500 miliar. Karena anggaran untuk verifikasi semua partai diajukan KPU lebih dari Rp 500 miliar," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya