Pansus KPK akan layangkan panggilan kedua jika Miryam tak hadir
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani hari ini ke DPR. Miryam diminta dihadirkan atas tekanan yang dialamatkan terhadap dirinya oleh sejumlah Komisi III DPR seperti yang disebutkan dalam persidangan e-KTP.
Akan tetapi, pimpinan KPK melarang Miryam untuk menghadiri pemanggilan tersebut. Pansus KPK sampai saat ini juga belum dapat konfirmasi apakah mantan anggota Komisi II DPR tersebut bakal hadir pada pemanggilan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
"Kami tidak tahu tetapi kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk hadirkan Miryam ke Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Apabila dipastikan tak hadir, Taufiqulhadi mengatakan maka Pansus akan melakukan pemanggilan kedua. "Kalau enggak hadir maka kami akan kirimkan surat panggilan kedua hari ini juga," ujarnya.
Sementara itu, politikus NasDem ini mengatakan tak bisa mengambil opsi agar Pansus yang mendatangi Miryam di Rutan. Sebab, hal ini, kata dia, kemungkinan hanya dapat dilakukan oleh personal bukan Pansus.
"Itu lain lagi karena itu mendatangi, boleh saja atas nama person. Tapi bukan bagian Pansus," ujarnya.
Apabila berkaitan dengan Pansus, Taufiqulhadi mengatakan Miryam harus hadir saat dipanggil bukan Pansus yang mendatangi Miryam ke Rutan.
"Harus Miryam hadir di Pansus. Tidak ada opsi lain karena ini masalah angket, angket dijamin terkait hal itu. Jadi enggak bisa kami datangi ke sana,itu persoalan lain," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaJubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca Selengkapnya"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023.
Baca Selengkapnya