Pansus KPK sepakat laporan akhir dibawa ke paripurna
Merdeka.com - Pansus Angket KPK menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait laporan atau rekomendasi akhir. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus sepakat menerima laporan akhir dan membawanya ke rapat paripurna. Setelah rekomendasi dibacakan, maka menandakan masa kerja Pansus berakhir.
"Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya, tidak ada lagi perpanjangan, itu selesai," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Pansus telah meminta kepada Bamus agar jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir dan persetujuannya digelar 14 Februari 2018. Namun, sebelum rapat paripurna, Pansus meminta Pimpinan DPR untuk membuat rapat konsultasi.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Kita tadi sudah ambil keputusan dalam rapat internal. Meminta pada pimpinan dewan sebelum rapat paripurna yang agendanya sudah kami serahkan ke Bamus, kami dalam rapat konsultasi tempo hari meminta di tanggal 14," jelasnya.
Agun memastikan rekomendasi yang disusun Pansus mengarah pada penguatan lembaga KPK. Rekomendasi akhir meliputi 4 aspek diantaranya kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.
"Soal substansi pada prinsipnya sama, semua pada prinsipnya menghendaki adanya penguatan," terangnya.
Salah satu penguatan dalam rekomendasi Pansus adalah membuat KPK lebih transparan dan terukur. Sehingga tercipta harmonisasi serta sinergitas antar lembaga, termasuk DPR.
Pansus Angket menyerahkan mekanisme dan cara penyelesaian atas masalah transparansi itu kepada KPK. Untuk itu, Pansus telah mengirimkan draf rekomendasi kepada KPK.
"Membangun sinergitas check and balances seperti antara lembaga-negara terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik, itu kita sepakat menuju ke sana," tegasnya.
Selain itu, penguatan juga dilakukan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Agun menilai tugas pencegahan masih belum maksimal karena KPK lebih cenderung mengutamakan penindakan.
Seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus sepakat mengusulkan penambahan anggaran untuk tugas pencegahan KPK kepada pemerintah. Dengan penambahan anggaran pencegahan, KPK bisa melakukan kampanye dan sosialisasi soal korupsi yang lebih masif.
"Jadi, yang lebih dominan itu aspek penindakan. Sehingga budaya malu orang mencegah dirinya untuk tidak korupsi tidak maksimal," ujar Agun.
Kemudian penguatan berikutnya, perlunya penekanan tentang harmonisasi terhadap lembaga-lembaga negara yang lain dengan menciptakan sebuah sistem pemberantasan korupsi yang baik.
"Kalau tadi kampanye itu kepada masyarakat kepada individu. Tapi terhadap lembaga negara perlu ada sistem yang lebih masif gitu ya. Sehingga pemberantasan korupsi itu KPK enggak jalan sendirian. Selama ini kan kerja sendiri," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan pihaknya tidak memasukkan usulan pembentukan dewan pengawas KPK dalam rekomendasi. Urusan pengawasan dan transparansi akan diserahkan kepada KPK.
"Lembaga pengawas lebih pada kebijakan internal KPK. Jadi artinya kita tidak memutuskan harus ada, tapi kita mengatakan bahwa ada persoalan di KPK terkait masalah internal yang satu sama lain itu juga nampak di permukaan," tambah Agun.
Lebih lanjut, Agun menuturkan, rekomendasi Pansus tidak bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Pelaksanaan rekomendasi tergantung pada KPK sebagai subjek dan objek penyelidikan Pansus.
Lagipula, dalam hal pengawasan, KPK tetap diharuskan melaporkan hasil kinerja mereka secara periodik kepada DPR dan BPK.
"Tentunya pelaksanaan dan lain-lain itu bergantung orang yang diberikan rekomendasi," tuturnya.
Dalam rekomendasi itu juga dipastikan tidak ada upaya merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Ya dalam hal-hal seperti itu kan dalam proses ada perjalanan ya. Kalau dalam politik itu kan ada dinamika pembahasan, pembicaraan, proses konsultasi, pengambilan keputusan itu kan bagian dari perjalanan," ucapnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menjelaskan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah menyiapkan seluruh hal untuk rapat paripurna terakhir.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaParipurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB dan berisi 15 agenda.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaCak Imin lantas menyebut, Pansus Angket Haji 2024 merupakan pansus monumental yang digulirkan DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya