Pansus pastikan RUU Pemilu kelar, UU lama & Perppu tak perlu dipakai
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengaku kaget dengan usulan pemerintah untuk menggunakan UU Pemilu lama jika Revisi UU Pemilu yang tengah dibahas saat ini terus mengalami kebuntuan. Riza optimis RUU Pemilu bisa diselesaikan. Apalagi, kata dia, hanya tertinggal satu poin yang masih alot yakni soal ambang batas pencalonan Presiden.
"Saya kaget kenapa ada opsi pakai UU lama, ada opsi Perppu mekanisme ini dimungkinkan tapi enggak perlu muncul kalau kita optimis UU ini selesai. Ini pasti selesai enggak ada yang selesai. Tinggal satu point ya sudah di voting saja selesai," kata Riza dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU Pemilu?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Politikus Gerindra ini menambahkan, pemerintah juga tidak diperbolehkan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu hanya karena sikapnya soal angka ambang batas Presiden 20 persen tidak diakomodir oleh Pansus.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
"Jangan sampai nanti kalau sudah diputuskan pemerintah narik diri. Sudah berapa pemerintah UU di DPR narik diri. Ada yang sudah di paripurna pemerintah narik diri enggak jadi UU itu enggak boleh," tegasnya.
Riza merasa heran dengan sikap pemerintah yang terkesan 'ngotot' memaksakan ambang batas pencalonan Presiden di angka 20 persen. Padahal, kata Riza, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan pasangan calon Presiden di Pemilu serentak 2019.
"Dari sekian isu belum satu isu belum selesai yaitu PT. Saya agak heran pribadi kok pemerintah ngotot di UU diatur siapa yang punya kewenangn siapa. Yang punya kewenang mengusung yakni parpol atau gabungan parpol bukan pemerintah. Eksekutif enggak punya hak dan kewenangan," jelasnya.
Belum lagi, kata dia, pandangan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebut Pemilu bakal ilegal apabila tetap menggunakan ambang batas.
"Dari PT karena serentak sudah banyak pakar bahkan tiga eks hakim MK menyampaikan ini ilegal kalau ada treshold masa Pemilu 2019 menggunakan threshold 2014 yang sudah terpakai untuk kepentingan 2019," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghormati permintaan pemerintah agar RUU Pemilu diputuskan melalui jalan musyawarah. Akan tetapi, pemerintah justru tidak ingin berubah sikap soal presidential threshold meski 4 isu krusial lain mau mengalah.
"Kami hormati pemerintah ingin bulat musyawarah mufakat bulat tapi pertanyaannya bulatnya ke mana ke atas bawah atau menengah. Tapi pemerintah pengennya ke atas inginnya maunya pemerintah, di mana di PT di empat isu lain mau ikut tapi di PT belum bergerak sedikitpun," ujar Riza.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II ini memastikan isu-isu krusial RUU Pemilu bisa segera disepakati dalam rapat lintas fraksi pada Rabu (12/7). Hasil tersebut akan dibawa dan diputuskan dalam rapat Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7).
"Kita pasti sepakati satu titik temu di parlemen. Kapan? Dalam waktu dekat tanggal 20 paripurna, Raker Kamis, Rabu penyepakatan Pansus. Pansus selesai di kamis. Kami di DPR pengen cepet enggak mundur-mundur," tutupnya.
(mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaAda tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca Selengkapnya