Pansus Pemilu sebut perdebatan soal PT karena MK tak tegas
Merdeka.com - Sikap fraksi-fraksi partai masih terbelah terkait ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold). Golkar, NasDem, PKS dan PDIP mempertahankan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.
Sementara, empat fraksi lain yakni PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra ingin angka ambang batas pencalonan presiden sekitar 0 persen. PKB dan PPP mengusulkan angka ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) disamakan dengan angka parliementary threshold sebesar 5 persen.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan perdebatan soal ambang batas pencalonan Presiden ini dikarenakan ketidaktegasan MK terkait putusan soal Pemilu Serentak 2019. Dengan Pemilu digelar serentak maka seharusnya penerapan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen dari total kursi DPR tidak relevan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Ketegasan yang diminta di MK apa? Kasih jawaban dong ke kami bahwa keputusan MK berimplikasi langsung kepada tanpa threshold untuk presiden, mau enggak MK, enggak mau," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
MK, kata Lukman, tidak memberikan penjelasan bahwa amanat putusan pemilu 2019 dilakukan serentak itu bisa berdampak pada angka ambang batas pencalonan Presiden. Lukman menyebut MK hanya menunggu gugatan dari putusan tersebut.
"Atau tegaskan saja ke kami keputusan MK tentang keserentakan tak berimplikasi langsung ke PT, enggak mau juga. MK ini menunggu digugat," tegasnya.
Karena tidak memberikan penjelasan yang detil, maka fraksi-fraksi partai di DPR menggunakan subjektivitas masing-masing terkait ambang batas pencalonan presiden. Alhasil, perdebatan antar fraksi pun menjadi alot seperti sekarang.
"Ini sudah ada upaya pansus datang ke MK untuk tanya, kira kira bagaimana. Kalau A kita bikin pakai PT, B enggak pakai, enggak mau jawab. Akhirnya kembali ke subjektivitas fraksi untuk menafsirkan ala dia sendiri, balik lagi. Antara telor sama ayam," ujar Lukman.
"Karena ini akan jadi objek gugatan maka MK enggak akan menjawab. MK akan menjawabnya ketika nanti digugat," sambungnya.
Pansus RUU Pemilu berkaca dari penerapan sistem keserentakan dan angka ambang batas di pencalonan Presiden di negara Brazil. Akibat dari penerapan sistem tersebut, lanjutnya, keberadaan partai kecil menjadi hilang dengan partai besar.
"Ini jangan dianggap sebuah pertarungan tak ada landasan teorinya, tak ada hitungannya. Kita harus hormati partai kecil yang berusaha untuk survival," tuturnya.
Untuk itu, Wasekjen PKB ini memahami maksud dari partai-partai kecil mengusulkan ambang batas pencalonan dihapuskan. Penentu keputusan ambang batas pencalonan presiden ini berada di tangan partai-partai menengah seperti PKB, PKS dan Demokrat.
"Tinggal kami partai menengah, bela rakyat kecil atau rakyat kecil, kalau kami bela rakyat kecil maka kami bergabung dengan partai kecil, selamat tinggal partai besar. Partai menengah itu PKB, PKS, Demokrat. Itu aja pertimbangannya. Gitu kan," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca Selengkapnya