Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Pemilu sebut perdebatan soal PT karena MK tak tegas

Pansus Pemilu sebut perdebatan soal PT karena MK tak tegas Lukman Edy. ©lazuardibirru.org

Merdeka.com - Sikap fraksi-fraksi partai masih terbelah terkait ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold). Golkar, NasDem, PKS dan PDIP mempertahankan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebesar 20 persen dari total kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.

Sementara, empat fraksi lain yakni PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra ingin angka ambang batas pencalonan presiden sekitar 0 persen. PKB dan PPP mengusulkan angka ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) disamakan dengan angka parliementary threshold sebesar 5 persen.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan perdebatan soal ambang batas pencalonan Presiden ini dikarenakan ketidaktegasan MK terkait putusan soal Pemilu Serentak 2019. Dengan Pemilu digelar serentak maka seharusnya penerapan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen dari total kursi DPR tidak relevan.

"Ketegasan yang diminta di MK apa? Kasih jawaban dong ke kami bahwa keputusan MK berimplikasi langsung kepada tanpa threshold untuk presiden, mau enggak MK, enggak mau," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

MK, kata Lukman, tidak memberikan penjelasan bahwa amanat putusan pemilu 2019 dilakukan serentak itu bisa berdampak pada angka ambang batas pencalonan Presiden. Lukman menyebut MK hanya menunggu gugatan dari putusan tersebut.

"Atau tegaskan saja ke kami keputusan MK tentang keserentakan tak berimplikasi langsung ke PT, enggak mau juga. MK ini menunggu digugat," tegasnya.

Karena tidak memberikan penjelasan yang detil, maka fraksi-fraksi partai di DPR menggunakan subjektivitas masing-masing terkait ambang batas pencalonan presiden. Alhasil, perdebatan antar fraksi pun menjadi alot seperti sekarang.

"Ini sudah ada upaya pansus datang ke MK untuk tanya, kira kira bagaimana. Kalau A kita bikin pakai PT, B enggak pakai, enggak mau jawab. Akhirnya kembali ke subjektivitas fraksi untuk menafsirkan ala dia sendiri, balik lagi. Antara telor sama ayam," ujar Lukman.

"Karena ini akan jadi objek gugatan maka MK enggak akan menjawab. MK akan menjawabnya ketika nanti digugat," sambungnya.

Pansus RUU Pemilu berkaca dari penerapan sistem keserentakan dan angka ambang batas di pencalonan Presiden di negara Brazil. Akibat dari penerapan sistem tersebut, lanjutnya, keberadaan partai kecil menjadi hilang dengan partai besar.

"Ini jangan dianggap sebuah pertarungan tak ada landasan teorinya, tak ada hitungannya. Kita harus hormati partai kecil yang berusaha untuk survival," tuturnya.

Untuk itu, Wasekjen PKB ini memahami maksud dari partai-partai kecil mengusulkan ambang batas pencalonan dihapuskan. Penentu keputusan ambang batas pencalonan presiden ini berada di tangan partai-partai menengah seperti PKB, PKS dan Demokrat.

"Tinggal kami partai menengah, bela rakyat kecil atau rakyat kecil, kalau kami bela rakyat kecil maka kami bergabung dengan partai kecil, selamat tinggal partai besar. Partai menengah itu PKB, PKS, Demokrat. Itu aja pertimbangannya. Gitu kan," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya