Pansus RUU Pemilu akan voting 4 isu krusial di sidang paripurna
Merdeka.com - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada 4 isu krusial yang akan divoting saat rapat paripurna. Empat isu tersebut yakni parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu dan metode konversi suara.
"Paripurna agak rame jangan sampai paripurna sepi-sepi saja. Paripurna biar datang semua," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Terkait parliamentary threshold, ada 3 pendapat yang berkembang di antara fraksi-fraksi yakni opsi 3,5 persen dan 5 persen dan 7 persen. Sementara, presidential threshold, menyisakan 3 opsi angka 0 persen, 20 persen. Serta usulan dari PKB agar angka presidential threshold sama dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Soal sistem pemilu, sudah mengerucut pada dua opsi yakni sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas. Sistem terbuka adalah pemilih dibebaskan mencoblos nama calon atau hanya mencoblos lambang partai saja.
Lalu, untuk sistem terbuka terbatas, pemilih diberi kebebasan mencoblos nama gambar partai politik saja. Pemilih mempercayakan sepenuhnya kepada Partai politik untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen.
Terakhir, soal konversi telah menyisakan dua opsi yaitu metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi Kouta Hare.
Wasekjen PKB ini menambahkan, Pansus juga telah menyiapkan mekanisme voting untuk 4 isu krusial tersebut. Dalam proses voting, Pansus akan menyediakan kertas suara berisi 4 isu krusial.
Di tiap isu, pansus memberikan opsi sesuai dengan kesepakatan yang mengerucut di antara fraksi-fraksi partai di DPR. Anggota DPR tiap fraksi hanya tinggal mencoblos atau menceklis opsi-opsi dari 4 isu krusial dalam kertas suara.
"Tapi kita sudah siapkan sistem voting yg paling efektif yaitu kita bikin satu lembar kertas suara yg disitu ada 4 isu, harus dipilih a, b a, b. Tinggal ceklis atau coblos nanti direkap. Jadi tidak berlama-lama. Malah dulu pemilu yang lalu itu sampai pagi votingnya," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaRommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya