Pansus: Sementara 6 fraksi pilih A, 3 fraksi pilih B, satu belum
Merdeka.com - Sidang Paripurna revisi UU Pemilu masih diskors hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang tersebut diskors sejak pukul 14.00 WIB dan hingga kini belum dilanjutkan kembali.
Saat sidang diskors, digelar rapat lobi-lobi antar fraksi dengan pimpinan. Namun rapat lobi tersebut ternyata juga belum mencapai titik temu dan dilanjutkan kembali pukul 19.30 WIB.
"Di dalam lobi lintas fraksi tadi sepakat ditunda sampai jam 19.30 WIB. Ditunda karena bersamaan dengan Ishoma," kata Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Lukman Edy, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Siapa yang menentukan hasil pemilu? Nah, kombinasi dari faktor-faktor ini dan dinamika unik setiap pemilihanlah yang akan membentuk hasil akhir pemilu suatu negara.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Bagaimana cara menentukan pemenang Pemilu? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara.
-
Siapa yang menentukan pemenang? Pemilihan pemenang Exquisite’s Best Restaurants & Bars 2024 dilakukan sangat selective dengan melibatkan cullinary expertise sebagai juri.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
Lukman mengatakan, setelah skors selesai, perwakilan setiap fraksi bersama pimpinan DPR akan melakukan rapat lobi kembali untuk melakukan musyawarah mufakat dalam menentukan 5 opsi revisi UU Pemilu.
"Nanti setelah skors selesai kita lanjut bahas penentuan lima opsi yang sampai ini belum mencapai titik temu" imbuh Lukman.
Disinggung soal pengambilan keputusan, Lukman belum dapat memastikan apakah keputusan nantinya akan diambil secara musyawarah atau voting.
"Mungkin jumlah putusan masing-masing fraksi akan lebih terbatas kemudian setelah itu (keputusannya) pasti dilaporkan dari masing-masing fraksi kepada pimpinan masing-masing partai. Masih belum tahu metodenya apa, kita lihat nanti ," ujar Lukman.
Dia menuturkan, saat ini masih ada fraksi yang belum menentukan sikap politiknya. "Ada 6 fraksi memilih opsi A dan 3 fraksi memilih opsi B dan satu belum menentukan pilihan," ucapnya.
"Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting. Kalau PAN, bisa dua-duanya. Bisa A, bisa B tapi minta kuota hare."
Seperti diketahui, hingga kini rapat paripurna pengambilan keputusan 5 isu krusial RUU Pemilu masih berlangsung. Namun, sidang kembali di skors hingga waktu yang belum ditentukan.
Kelima paket isu krusial itu di antaranya yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, parliamentary threshold dan presidential threshold.
Adapun 5 opsi paket pengambilan keputusan adalah:
Paket A
1. Presidential threshold (ambang batas presiden): 20-25 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen): 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).
Paket B
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 0 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))
Paket C
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))
Paket D
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 5 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).
Paket E
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 20-25 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)) (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut pembicaraan dengan semua partai masih terus dilakukan. Semuanya menyesuaikan perkembangan, termasuk soal cawapres.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep belum mengambil keputusan terkait rencana maju di dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kedua partai politik (parpol) ini masing-masing hanya punya satu kursi di DPRD DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca Selengkapnya