Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus susun 4 tema besar proses dan urutan investigasi angket KPK

Pansus susun 4 tema besar proses dan urutan investigasi angket KPK Posko pengaduan pansus angket KPK. ©2017 merdeka.com/rizky andwika

Merdeka.com - Pansus angket KPK telah merumuskan 4 tema besar terkait proses dan urutan investigasi terhadap KPK. 4 Tema besar itu di antaranya kelembagaan KPK, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya telah menyepakati agenda rapat akan dimulai dari tata kelola anggaran di KPK. Termasuk, pendalaman soal laporan temuan BPK terkait 7 pelanggaran pengelolaan anggaran pada tahun 2015.

"Apa-apa saja itulah yang tadi coba diidentifikasi dan jadi kewajiban masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).

Arsul mengungkapkan alasan masalah tata kelola anggaran dijadikan agenda pembahasan pertama. Dia menyebut, kesiapan laporan dan informasi terkait anggaran jauh lebih siap.

"Saya kira soal tata kelola anggaran dari sisi kesiapan bahan dan informasi itu lebih matang, yang matang dulu, kalau mentah nanti menjadikan keributan lagi, ramai lagi," terangnya.

Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan BPK untuk mendengarkan penjelasan auditor terkait laporan hasil pemeriksaan terhadap KPK pada tahun 2015 tersebut. Selain BPK, Pansus juga akan secara paralel memanggil Miryam dan para pakar hukum tata negara serta ahli hukum pidana pada masa sidang ini.

"Jadi tadi kita jadwalkan soal Miryam kehadirannya kita jadwalkan kembali tapi juga dilaksanakan dalam sisa masa sidang ini bersamaan dengan mendengarkan penjelasan dari auditor BPK yang mengaudit KPK selama ini," ungkapnya.

Pansus tengah mempertimbangkan mengundang pakar hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Pemanggilan itu karena Pansus dan pakar hukum tata negara dan ahli pidana memiliki pandangan yang berbeda semisal masalah pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

"Bagi kita yang disampaikan 120 akademisi itu pendapat kita hormati sebagai tafsir atas kebenaran tapi kami melihatnya itu bukan satu satunya pendapat, pemahaman dan juga bukan sebuah kebenaran tapi tafsir kebenaran di mana terbuka juga ada pendapat lain, tafsir lain, pemahaman lain, contoh Prof Yusril dan Prof. JImly," paparnya.

Sekjen PPP ini membantah pemanggilan para pakar hukum tata negara itu karena mereka tengah mengajukan uji materi terkait hak angket DPR. Pansus menghormati langkah para pakar hukum tata negara mengajukan uji materi karena merupakan hak dari warga negara.

"Saya kira enggak. kalau soal JR kan semua UU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah kan terbuka untuk di-JR dan dalam sistem demokrasi yang kita anut memang harus kita hormati siapapun yang merasa berkeberatan dirugikan itu untuk JR ke MK. Itu sama sekali tidak kita bicarakan," tandasnya.

Terkait usulan anggota Pansus Mukhamad Misbakhun untuk membekukan anggaran Polri dan KPK jika tetap menolak menghadirkan Miryam, Pansus tidak membahas wacana tersebut. Menurutnya, tiap anggota Pansus memiliki kebebasan untuk menyampaikan usulan.

"Jadi soal anggaran tak kami bahas karena kami melihatnya seperti ini. Setiap anggota memiliki kebebasan bicara dan kebebasannya itu dijamin uu untuk menyampaikan wacana apapun. Bawha soal wacananya ditanggapi lain publik kita serahkan ke masyarakat," tukasnya.

Soal peluang usulan tersebut disepakati, kata dia, kemungkinan akan menempuh jalan panjang. Hingga saat ini, usulan tersebut belum diagendakan oleh pansus.

"Di satu sisi kita tetap hormati hak berbicara demikian tapi di sisi lain akan jadi kajian yang sangat hati hati karena saya kira semua fraksi prinsipnya kalau kerusakan lebih besar dari manfaat tak akan dilakukan," sambungnya.

Kemudian, Pansus akan menyiapkan tim hukum untuk berdialog dengan Wakapolri Komjen Syafruddin dan tim hukum Polri soal aturan jemput paksa Miryam S Haryani.

"Ya. Kami sempat membahas. Setelah ada respons dari kapolri beliau akan mengirim wakapolri dan timnya kita internal menyiapkan diri terutama pansus berlatar belakang hukum seperti Dossy, John Aziz, saya, mempelajari semua peraturan yang terkait pemanggilan paksa atau paksa badan," bebernya.

Arsul mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan soal dasar hukum yang memperbolehkan lembaga penegak hukum untuk minta bantuan kepada Polri untuk pemanggilan paksa seseorang.

"Bahkan kalau kita lihat di UU No 1 2006 tentang bantuan hukum timbal balik itu diatur juga kebolehan lembaga penegak hukum di Luar Negeri untuk minta bantuan kepada Polri menghadirkan orang. Itu semua jadi bahan diskusi Pansus dengan wakapolri dan timnya," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK

Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya

Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia

KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia

Baca Selengkapnya