Pansus susun 4 tema besar proses dan urutan investigasi angket KPK
Merdeka.com - Pansus angket KPK telah merumuskan 4 tema besar terkait proses dan urutan investigasi terhadap KPK. 4 Tema besar itu di antaranya kelembagaan KPK, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.
Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya telah menyepakati agenda rapat akan dimulai dari tata kelola anggaran di KPK. Termasuk, pendalaman soal laporan temuan BPK terkait 7 pelanggaran pengelolaan anggaran pada tahun 2015.
"Apa-apa saja itulah yang tadi coba diidentifikasi dan jadi kewajiban masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Arsul mengungkapkan alasan masalah tata kelola anggaran dijadikan agenda pembahasan pertama. Dia menyebut, kesiapan laporan dan informasi terkait anggaran jauh lebih siap.
"Saya kira soal tata kelola anggaran dari sisi kesiapan bahan dan informasi itu lebih matang, yang matang dulu, kalau mentah nanti menjadikan keributan lagi, ramai lagi," terangnya.
Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan BPK untuk mendengarkan penjelasan auditor terkait laporan hasil pemeriksaan terhadap KPK pada tahun 2015 tersebut. Selain BPK, Pansus juga akan secara paralel memanggil Miryam dan para pakar hukum tata negara serta ahli hukum pidana pada masa sidang ini.
"Jadi tadi kita jadwalkan soal Miryam kehadirannya kita jadwalkan kembali tapi juga dilaksanakan dalam sisa masa sidang ini bersamaan dengan mendengarkan penjelasan dari auditor BPK yang mengaudit KPK selama ini," ungkapnya.
Pansus tengah mempertimbangkan mengundang pakar hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Pemanggilan itu karena Pansus dan pakar hukum tata negara dan ahli pidana memiliki pandangan yang berbeda semisal masalah pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
"Bagi kita yang disampaikan 120 akademisi itu pendapat kita hormati sebagai tafsir atas kebenaran tapi kami melihatnya itu bukan satu satunya pendapat, pemahaman dan juga bukan sebuah kebenaran tapi tafsir kebenaran di mana terbuka juga ada pendapat lain, tafsir lain, pemahaman lain, contoh Prof Yusril dan Prof. JImly," paparnya.
Sekjen PPP ini membantah pemanggilan para pakar hukum tata negara itu karena mereka tengah mengajukan uji materi terkait hak angket DPR. Pansus menghormati langkah para pakar hukum tata negara mengajukan uji materi karena merupakan hak dari warga negara.
"Saya kira enggak. kalau soal JR kan semua UU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah kan terbuka untuk di-JR dan dalam sistem demokrasi yang kita anut memang harus kita hormati siapapun yang merasa berkeberatan dirugikan itu untuk JR ke MK. Itu sama sekali tidak kita bicarakan," tandasnya.
Terkait usulan anggota Pansus Mukhamad Misbakhun untuk membekukan anggaran Polri dan KPK jika tetap menolak menghadirkan Miryam, Pansus tidak membahas wacana tersebut. Menurutnya, tiap anggota Pansus memiliki kebebasan untuk menyampaikan usulan.
"Jadi soal anggaran tak kami bahas karena kami melihatnya seperti ini. Setiap anggota memiliki kebebasan bicara dan kebebasannya itu dijamin uu untuk menyampaikan wacana apapun. Bawha soal wacananya ditanggapi lain publik kita serahkan ke masyarakat," tukasnya.
Soal peluang usulan tersebut disepakati, kata dia, kemungkinan akan menempuh jalan panjang. Hingga saat ini, usulan tersebut belum diagendakan oleh pansus.
"Di satu sisi kita tetap hormati hak berbicara demikian tapi di sisi lain akan jadi kajian yang sangat hati hati karena saya kira semua fraksi prinsipnya kalau kerusakan lebih besar dari manfaat tak akan dilakukan," sambungnya.
Kemudian, Pansus akan menyiapkan tim hukum untuk berdialog dengan Wakapolri Komjen Syafruddin dan tim hukum Polri soal aturan jemput paksa Miryam S Haryani.
"Ya. Kami sempat membahas. Setelah ada respons dari kapolri beliau akan mengirim wakapolri dan timnya kita internal menyiapkan diri terutama pansus berlatar belakang hukum seperti Dossy, John Aziz, saya, mempelajari semua peraturan yang terkait pemanggilan paksa atau paksa badan," bebernya.
Arsul mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan soal dasar hukum yang memperbolehkan lembaga penegak hukum untuk minta bantuan kepada Polri untuk pemanggilan paksa seseorang.
"Bahkan kalau kita lihat di UU No 1 2006 tentang bantuan hukum timbal balik itu diatur juga kebolehan lembaga penegak hukum di Luar Negeri untuk minta bantuan kepada Polri menghadirkan orang. Itu semua jadi bahan diskusi Pansus dengan wakapolri dan timnya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaPratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca Selengkapnya