Pantau verifikasi calon di KPU, Bawaslu Jateng ngeluh tak beri akses
Merdeka.com - Bawaslu Jateng protes terkait sebanyak 6 KPU kabupaten atau kota yang ada di Jawa Tengah terkesan tertutup selama proses sosialisasi, proses pendaftaran sampai proses verifikasi menjelang pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Keenam KPU kabupaten atau kota yang dirasakan Bawaslu Jateng sangat tertutup dan tidak bisa diajak berkoordinasi terkait informasi pilkada serentak itu adalah; KPU Kota Pekalongan, KPU Purbalingga, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Semarang.
"Kami menyayangkan beberapa dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon bakal pasangan calon bupati dan wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota sangat sulit di akses oleh pengawas Pemilu setempat," tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Kantor KPU Jateng Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (14/8).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Padahal sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Pasal 7; Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu provinsi atau Panwas kabupaten atau kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten atau kota," terangnya.
Teguh menegaskan, bagaimana mungkin pengawas akan memberikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten atau kota jika pengawas saja mengalami kesulitan untuk mengakses data yang ada untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pengawas Pemilu harus melaksanakan upaya pengawasan preventif secara maksimal. Sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan yang berarti dan membuat tahapan pemilihan terganggu. Namun jika ternyata upaya preventif gagal dilaksanakan, yang akan dilakukan adalah penindakan sesuai ketentuan aturan yang ada," tandasnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen ini juga menambahkan, bahwa dari hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng, ditemukan disebuah kabupaten dua rekomendasi DPP partai politik tertentu terhadap calon yang sama namun ejaan penulisannya tidak sama, dan setelah itu dicek di ijazah yang bersangkutan juga berbeda lagi.
"Jika ini tidak diselesaikan di masa pendaftaran ini, nantinya akan potensi menjadi masalah. Bagaimana nanti penulisan di alat peraga kampanye, surat suara maupun beberapa form perolehan hasil yang ada," paparnya.
Bahkan akibat tertutupnya keenam KPU kabupaten atau kota itu, Teguh mempertanyakan apakah tolak ukur dan standarisasi kinerja keenam KPU kabupaten atau kota tersebut.
"Pertanyaannya adalah kenapa standard mereka tidak sama, dan kenapa juga akses untuk sesama penyelenggara Pemilu kok dipersulit, padahal yang harus dikawal dan diawasi adalah prosesnya bukan hasil akhirnya, sehingga jika ada KPU kabupaten atau kota yang akan memberikan akses setelah bakal calon ditetapkan menjadi calon karena dianggap memenuhi syarat oleh KPU, ini yang sama sama perlu dikritisi," ujarnya.
Teguh menambahkan, selama ini dari 21 KPU kabupaten atau kota yang Bawaslu Jateng mudah mengakses informasi dan mudah serta lancar berkoordinasi hanya ada tiga KPU kabupaten atau kota. Mereka di antaranya adalah KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Pemalang dan KPU Kabupaten Blora.
"Beberapa KPU kabupaten atau kota dilain daerah mempermudah akses, misalnya KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Blora mereka bersama sama melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan," ungkapnya.
Teguh berharap, KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dapat menjembatani permasalahan ini sebelum KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, sehingga jika ada permasalahan yang ditemukan oleh pengawas Pemilu dapat segera direkomendasikan kepada KPU kabupaten atau kota.
Teguh juga mengajak kepada masyarakat di Jateng untuk lebih pro aktif ikut melakukan pengawasan partisipatif terkait tahapan pilkada serentak ini. "Jika masyarakat ada data tentang ketidakbenaran syarat pencalonan atau syarat calon, silahkan sampaikan pada pengawas Pemilu terdekat," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan semua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke DKPP
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca Selengkapnya