Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panwaslu Mataram kabulkan gugatan pasangan Sahaja

Panwaslu Mataram kabulkan gugatan pasangan Sahaja Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengabulkan permohonan pasangan H Salman-Jana Hamdayana atau paket 'Sahaja' untuk diterima sebagai peserta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.

"Kami memberikan keputusan berdasarkan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram Srino Mahyaruddin, usai mengikuti musyawarah sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8)

Musyawarah sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut digelar di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WITA, Kamis kemarin dan dipimpin oleh Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani.

Hadir pada musyawarah tersebut H Salman SH, selaku pemohon didampingi Beny Bakari, SH, selaku kuasa hukum pemohon, sedangkan dari pihak termohon yang hadir adalah kuasa hukum KPU Kota Mataram D.A Malik, SH.

Menurut Srino, pasangan 'Sahaja' harus diterima oleh KPU Kota Mataram, selaku termohon, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan pemohon dalam musyawarah sengketa yang digelar sejak 12 Agustus 2015.

Pasangan 'Sahaja' telah mendaftar ke KPU Kota Mataram sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, pada Minggu (2/8), dengan mengklaim diusung oleh Partai Golkar.

Namun, KPU Kota Mataram menolak pasangan 'Sahaja' sebagai peserta Pilkada Kota Mataram yang akan digelar pada 9 Desember 2015, karena tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan pada Pasal 6 PKPU No 9/2015, yang menjelaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungannya dan tidak boleh mencalonkan dua pasangan.

KPU Kota Mataram, sebelumnya telah menerima pendaftaran dari pasangan H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana atau yang disebut pasangan 'Aman' pada 26 Juli 2015. Pasangan petahana ini mengklaim didukung tujuh partai politik atau 20 kursi parlemen termasuk Partai Golkar, selain PKS, PKPI, Hanura, Nasdem, dan PAN.

Akibat penolakan dari KPU Kota Mataram, pasangan 'Sahaja' kemudian melayangkan permohonan sengketa pilkada ke Panwaslu Kota Mataram, karena merasa memiliki bukti-bukti berupa Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan DPP Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, sedangkan SK yang dijadikan sebagai bahan persyaratan mendaftar oleh pasangan 'Aman' belum bisa dibuktikan kebenarannya karena hanya berbentuk faximile yang belum dibubuhi stempel basah dari DPP Golkar kubu Agung Laksono.

"Jadi keputusan kami mengabulkan untuk diterima pasangan 'Sahaja' sebagai peserta Pilkada Kota Mataram, berdasarkan bukti-bukti," kata Srino.

Kuasa Hukum KPU Kota Mataram D A Malik, mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan yang dikeluarkan Panwaslu Kota Mataram.

"Itu mungkin yang terbaik yang dilakukan Panwaslu. Saya kira itu mesti dihargai sebagai keputusan hukum bersama dalam kontek pilkada," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan H Salman, SH, selaku pemohon. Menurut dia, semua pihak harus menghargai keputusan Panwaslu Kota Mataram yang sifatnya final dan mengikat.

Pihaknya juga akan melanjutkan proses pilkada dan akan menunggu hasil verifikasi KPU Kota Mataram, yang akan diumumkan pada 24 Agustus 2015.

"Saya berharap KPU Kota Mataram menjalankan putusan Panwaslu, dan tidak ada istilah tidak, karena aturan sudah jelas," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Dikirim Megawati
PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Dikirim Megawati

Saleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Ajak Pihak yang Kalah dan Menang Buka Buku Baru Usai Putusan MK: Ini Konsekuensi Demokrasi
Surya Paloh Ajak Pihak yang Kalah dan Menang Buka Buku Baru Usai Putusan MK: Ini Konsekuensi Demokrasi

Surya Paloh menilai keputusan majelis hakim MK final dan bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK
Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK

Meski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK
Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani

"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya