Panwaslu Mataram kabulkan gugatan pasangan Sahaja
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengabulkan permohonan pasangan H Salman-Jana Hamdayana atau paket 'Sahaja' untuk diterima sebagai peserta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.
"Kami memberikan keputusan berdasarkan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram Srino Mahyaruddin, usai mengikuti musyawarah sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8)
Musyawarah sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut digelar di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WITA, Kamis kemarin dan dipimpin oleh Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
Hadir pada musyawarah tersebut H Salman SH, selaku pemohon didampingi Beny Bakari, SH, selaku kuasa hukum pemohon, sedangkan dari pihak termohon yang hadir adalah kuasa hukum KPU Kota Mataram D.A Malik, SH.
Menurut Srino, pasangan 'Sahaja' harus diterima oleh KPU Kota Mataram, selaku termohon, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan pemohon dalam musyawarah sengketa yang digelar sejak 12 Agustus 2015.
Pasangan 'Sahaja' telah mendaftar ke KPU Kota Mataram sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, pada Minggu (2/8), dengan mengklaim diusung oleh Partai Golkar.
Namun, KPU Kota Mataram menolak pasangan 'Sahaja' sebagai peserta Pilkada Kota Mataram yang akan digelar pada 9 Desember 2015, karena tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan pada Pasal 6 PKPU No 9/2015, yang menjelaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungannya dan tidak boleh mencalonkan dua pasangan.
KPU Kota Mataram, sebelumnya telah menerima pendaftaran dari pasangan H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana atau yang disebut pasangan 'Aman' pada 26 Juli 2015. Pasangan petahana ini mengklaim didukung tujuh partai politik atau 20 kursi parlemen termasuk Partai Golkar, selain PKS, PKPI, Hanura, Nasdem, dan PAN.
Akibat penolakan dari KPU Kota Mataram, pasangan 'Sahaja' kemudian melayangkan permohonan sengketa pilkada ke Panwaslu Kota Mataram, karena merasa memiliki bukti-bukti berupa Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan DPP Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, sedangkan SK yang dijadikan sebagai bahan persyaratan mendaftar oleh pasangan 'Aman' belum bisa dibuktikan kebenarannya karena hanya berbentuk faximile yang belum dibubuhi stempel basah dari DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Jadi keputusan kami mengabulkan untuk diterima pasangan 'Sahaja' sebagai peserta Pilkada Kota Mataram, berdasarkan bukti-bukti," kata Srino.
Kuasa Hukum KPU Kota Mataram D A Malik, mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan yang dikeluarkan Panwaslu Kota Mataram.
"Itu mungkin yang terbaik yang dilakukan Panwaslu. Saya kira itu mesti dihargai sebagai keputusan hukum bersama dalam kontek pilkada," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan H Salman, SH, selaku pemohon. Menurut dia, semua pihak harus menghargai keputusan Panwaslu Kota Mataram yang sifatnya final dan mengikat.
Pihaknya juga akan melanjutkan proses pilkada dan akan menunggu hasil verifikasi KPU Kota Mataram, yang akan diumumkan pada 24 Agustus 2015.
"Saya berharap KPU Kota Mataram menjalankan putusan Panwaslu, dan tidak ada istilah tidak, karena aturan sudah jelas," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai keputusan majelis hakim MK final dan bersifat mengikat.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca Selengkapnya