Panwaslu: Soal bule berbikini, Dewanti-Masrifah belum tentu salah
Merdeka.com - Panwaslu Kabupaten Malang dijadwalkan memanggil pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi, untuk dimintai keterangan terkait kehadiran bule berbikini saat kampanye. Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, George da Siilva mengungkapkan masih perlu dilakukan kajian tentang jenis pelanggaran atas kejadian tersebut.
Panwaslu akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait kehadiran bule yang hanya mengenakan pakaian dalam saat kampanye pasangan tersebut. Panwaslu mengaku tidak ingin buru-buru menyatakan pasangan cabup dan cawabup ini bersalah.
"Kita sudah melayangkan undangan. Besok (Rabu, 25/11) Dewanti - Masrifah kita undang untuk memberikan keterangan. Kita perlu tahu proses dan situasinya seperti apa, belum tentu bersalah," kata George da Siilva saat dihubungi, Selasa (24/11).
-
Siapa bule tersebut? Polda Bali menelusuri warga negara asing (WNA) atau turis mancanegara yang mengunggah video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
Beberapa foto yang disebarkan melalui Facebook menampilkan bule yang hanya mengenakan bikini bergoyang di atas trailer. Foto tersebut diambil dalam kampanye Dewanti dan Masrifah di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Adegan tersebut dianggap tidak etis dan memuat unsur pornografi.
"Sedang kita kaji salahnya seperti apa, unsur pelanggarannya seperti apa. Semuanya akan bisa terjawab kalau para saksi dimintai keterangan," katanya.
George menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran dalam Pemilu. Pelanggaran menyangkut tindak kriminal akan dilanjutkan ke proses hukum. Sedangkan pelanggaran bersifat administratif akan diserahkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Jika mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah ditemukan adanya pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19. Pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa kampanye harus dilakukan secara lisan oleh calon. Sedangkan pasal 19 disebutkan pelaksanaan kampanye dilakukan dengan mengedepankan kesopanan dan kesantunan.
"Kalau memang benar, jelas melanggar kesopanan dan kesantunan, bahkan tidak pantas karena dilakukan di muka umum. Masyarakat kita kan belum biasa dengan yang seperti itu," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaTayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.
Baca Selengkapnya