Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Para ketua umum partai perlu kompromi bahas presidential threshold'

'Para ketua umum partai perlu kompromi bahas presidential threshold' Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan agar isu-isu krusial terutama soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu tidak diputuskan melalui voting. Taufik mengusulkan kepada ketua-ketua umum partai bertemu dan mencari jalan tengah dari perdebatan angka presidential threshold.

"Indonesia kan titik komprominya titik kompromi politik, seyogyanya saya mengusulkan jangan sampai divoting, tapi komunikasi antar ketum-ketum parpol. Jangan seperti pilihan lurah atau kades, bukan merendahkan, ini pimpinan nasional kita," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Taufik memahami opini dari kedua belah pihak baik yang menginginkan angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen atau setuju dengan usulan pemerintah sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional.

Bagi fraksi-fraksi yang ingin presidential threshold dihapus, kata dia, berpandangan semua partai memiliki kebebasan untuk bisa mengusung calon presiden sendiri tanpa berkoalisi.

"Lebih senang lagi kalau 0 persen, sehingga otonomi dari parpol secara penuh prinsip dari salah satu pilar demokrasi, otorisasi, itu otonominya penuh, calon yang diputuskan otomatis bisa maju," jelas politikus PAN.

Sementara sebagian fraksi menilai angka 20 persen sebagai upaya penyaringan bagi calon pemimpin Indonesia. Tujuannya, menghadirkan calon presiden berkualitas dengan dukungan politik yang kuat di parlemen.

"Yang 20 persen ini barangkali sebagai salah satu filter demokrasi agar tidak semudah itu orang bisa mencalonkan presiden, ada syarat prasyarat dukungan politik kemudian hal-hal lain yang mungkin dikonsolidasikan teman-teman atau partai politik yang berpikiran bahwa ini adalah filter," terangnya.

Oleh karenanya, Taufik meminta semua fraksi berkompromi mencari jalan tengah dari perdebatan soal angka presidential threshold. Salah satu opsinya, lanjut Taufik, angka presidential threshold berada di kisaran angka 10 persen atau 7 persen.

"Ini perlu kompromi, kompromi itu tujuannya adalah, bisanya kalau kompromi itu ada di titik tengah, manti kalau jatuhnya 0-20 persen ya tinggal bagaimana komprominya, apakah di tengah-tengah itu. 10 Persen, 7 persen atau apapun, sekarang tinggal kembali kepada sikap masing-masing parpol," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Lukman Edy mengatakan ada 4 isu krusial yang akan divoting saat rapat paripurna. Empat isu tersebut yakni parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu dan metode konversi suara.

"Paripurna agak ramai jangan sampai paripurna sepi-sepi saja. Paripurna biar dateng semua," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

Terkait parliamentary threshold, ada 3 pendapat yang berkembang di antara fraksi-fraksi yakni opsi 3,5 persen dan 5 persen dan 7 persen. Sementara, presidential threshold, menyisakan 3 opsi angka 0 persen, 20 persen. Serta usulan dari PKB agar angka presidential threshold sama dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen.

Soal sistem pemilu, sudah mengerucut pada dua opsi yakni sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas. Sistem terbuka adalah pemilih dibebaskan mencoblos nama calon atau hanya mencoblos lambang partai saja.

Lalu, untuk sistem terbuka terbatas, pemilih diberi kebebasan mencoblos nama gambar partai politik saja. Pemilih mempercayakan sepenuhnya kepada Partai politik untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen.

Terakhir, soal konversi telah menyisakan dua opsi yaitu metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi Kouta Hare.

Sayangnya, voting 4 isu krusial terkait RUU Pemilu ditunda hingga Senin (22/5) mendatang. Penundaan itu dikarenakan pemerintah terkait tengah bertolak ke Natuna, Provinsi Riau untuk meninjau meledaknya Meriam Giant Bow dari Batalyon Arhanud 1/K.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan

Mahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami

Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya