'Para ketua umum partai perlu kompromi bahas presidential threshold'
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan agar isu-isu krusial terutama soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu tidak diputuskan melalui voting. Taufik mengusulkan kepada ketua-ketua umum partai bertemu dan mencari jalan tengah dari perdebatan angka presidential threshold.
"Indonesia kan titik komprominya titik kompromi politik, seyogyanya saya mengusulkan jangan sampai divoting, tapi komunikasi antar ketum-ketum parpol. Jangan seperti pilihan lurah atau kades, bukan merendahkan, ini pimpinan nasional kita," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Taufik memahami opini dari kedua belah pihak baik yang menginginkan angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen atau setuju dengan usulan pemerintah sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Bagi fraksi-fraksi yang ingin presidential threshold dihapus, kata dia, berpandangan semua partai memiliki kebebasan untuk bisa mengusung calon presiden sendiri tanpa berkoalisi.
"Lebih senang lagi kalau 0 persen, sehingga otonomi dari parpol secara penuh prinsip dari salah satu pilar demokrasi, otorisasi, itu otonominya penuh, calon yang diputuskan otomatis bisa maju," jelas politikus PAN.
Sementara sebagian fraksi menilai angka 20 persen sebagai upaya penyaringan bagi calon pemimpin Indonesia. Tujuannya, menghadirkan calon presiden berkualitas dengan dukungan politik yang kuat di parlemen.
"Yang 20 persen ini barangkali sebagai salah satu filter demokrasi agar tidak semudah itu orang bisa mencalonkan presiden, ada syarat prasyarat dukungan politik kemudian hal-hal lain yang mungkin dikonsolidasikan teman-teman atau partai politik yang berpikiran bahwa ini adalah filter," terangnya.
Oleh karenanya, Taufik meminta semua fraksi berkompromi mencari jalan tengah dari perdebatan soal angka presidential threshold. Salah satu opsinya, lanjut Taufik, angka presidential threshold berada di kisaran angka 10 persen atau 7 persen.
"Ini perlu kompromi, kompromi itu tujuannya adalah, bisanya kalau kompromi itu ada di titik tengah, manti kalau jatuhnya 0-20 persen ya tinggal bagaimana komprominya, apakah di tengah-tengah itu. 10 Persen, 7 persen atau apapun, sekarang tinggal kembali kepada sikap masing-masing parpol," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Lukman Edy mengatakan ada 4 isu krusial yang akan divoting saat rapat paripurna. Empat isu tersebut yakni parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu dan metode konversi suara.
"Paripurna agak ramai jangan sampai paripurna sepi-sepi saja. Paripurna biar dateng semua," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Terkait parliamentary threshold, ada 3 pendapat yang berkembang di antara fraksi-fraksi yakni opsi 3,5 persen dan 5 persen dan 7 persen. Sementara, presidential threshold, menyisakan 3 opsi angka 0 persen, 20 persen. Serta usulan dari PKB agar angka presidential threshold sama dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Soal sistem pemilu, sudah mengerucut pada dua opsi yakni sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas. Sistem terbuka adalah pemilih dibebaskan mencoblos nama calon atau hanya mencoblos lambang partai saja.
Lalu, untuk sistem terbuka terbatas, pemilih diberi kebebasan mencoblos nama gambar partai politik saja. Pemilih mempercayakan sepenuhnya kepada Partai politik untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen.
Terakhir, soal konversi telah menyisakan dua opsi yaitu metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi Kouta Hare.
Sayangnya, voting 4 isu krusial terkait RUU Pemilu ditunda hingga Senin (22/5) mendatang. Penundaan itu dikarenakan pemerintah terkait tengah bertolak ke Natuna, Provinsi Riau untuk meninjau meledaknya Meriam Giant Bow dari Batalyon Arhanud 1/K.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold
Baca SelengkapnyaMereka adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya