Paripurna DPR bacakan 5 surat Jokowi, salah satunya soal UU MD3
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan IV tahun 2016-2017. Rapat yang dihadiri 299 anggota DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebelum membuka sidang, Fadli membacakan sejumlah surat masuk yang diterima pimpinan DPR.
Setidaknya ada 6 surat, di antaranya 5 surat dari Presiden Joko Widodo dan satu surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu surat dari Presiden berisi tindaklanjut dari pembahasan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Revisi ini untuk mengakomodir permintaan PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR/MPR. Surat presiden soal revisi UU MD3 dengan nomor R13/Pres/02/2017 masuk pada 24 Februari 2017.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Sebelum memulai acara perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 6 surat yaitu 5 dari presiden," kata Fadli di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dengan masuknya 6 surat itu, kata Fadli, DPR akan segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014.
"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Berikut 6 surat masuk yang diterima pimpinan DPR:
1. Surat R08/Pres/02/2017 14 Febuari 2017 pengusulan calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran TVRI.
2. R09/Pres/02/2017 14 Februari 2017 permohonan pertimbangan bagi pencalonan Jaksa Luar Biasa dan berkuasa penuh.
3. Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penujukkan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
4. R14/Pres/03/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta besar luar biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP.
5. Surat R/15/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 calon anggota KPAI 2017-2022.
6. Satu surat DPD RI HM310/190/DPD/3/2017 tanggal 8 Maret perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU Nomor 17 2014 tentang MD3.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca Selengkapnya