Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parpol balas dendam jegal calon independen lewat verifikasi faktual

Parpol balas dendam jegal calon independen lewat verifikasi faktual Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan. Verifikasi faktual wajib dilakukan oleh KPU terhadap setiap surat dukungan bagi calon independen.

Aturan yang termuat dalam pasal 48 UU 8/2016 ini menyatakan verifikasi dilakukan dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi yang kedua lah yang menjadi persoalan karena KPU harus memeriksa semua surat dukungan dan melakukan cek langsung terhadap orang yang memberikan dukungan.

"KPU sanggup enggak? Kita tinggal tunggu aja. Kalau Uji Materi ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).

Sedangkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.

Sumarno memperkirakan total waktu verifikasi secara umum sekitar satu bulan. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia.

Apa jawaban kalangan parpol soal dugaan 'balas dendam' terhadap calon independen?

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, verifikasi yang diperketat itu karena syarat bagi parpol mengajukan calon juga berat.

"Ya karena syarat calon dari partai 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, sedangkan syarat calon perorangan jauh di bawah syarat partai tersebut, yakni hanya 6,5 persen sampai dengan 10 persen, maka diterapkan verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," ujar Almuzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Selama ini, dalam berbagai pilkada, hanya ada satu partai yang bisa maju sendiri tanpa koalisi. "Partai-partai selebihnya harus koalisi 2 dan 3 partai baru bisa memenuhi syarat pencalonan partai," ujarnya.

Penerapan verifikasi faktual adalah cara yang adil bagi calon parpol maupun calon independen untuk maju di Pilkada. "Karena Pilkada hanya 1 putaran, sehingga pencalonan dibuat lebih berat untuk kedua jalur pencalonan," tegasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?

Dharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara untuk maju jalur independen Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Hadir di KPU DKI Jakarta
Jelang Penetapan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Hadir di KPU DKI Jakarta

Mereka berdua kompak mengenakan batik. Dharma-Kun tak belum banyak bicara terkait peluangnya lolos menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung
Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung

Dharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Usung Kader di Pilkada Jatim Bukti Kaderisasi PDIP Berjalan
Said Abdullah: Usung Kader di Pilkada Jatim Bukti Kaderisasi PDIP Berjalan

Said Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya