Parpol balas dendam jegal calon independen lewat verifikasi faktual
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan. Verifikasi faktual wajib dilakukan oleh KPU terhadap setiap surat dukungan bagi calon independen.
Aturan yang termuat dalam pasal 48 UU 8/2016 ini menyatakan verifikasi dilakukan dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi yang kedua lah yang menjadi persoalan karena KPU harus memeriksa semua surat dukungan dan melakukan cek langsung terhadap orang yang memberikan dukungan.
"KPU sanggup enggak? Kita tinggal tunggu aja. Kalau Uji Materi ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
Sedangkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Sumarno memperkirakan total waktu verifikasi secara umum sekitar satu bulan. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia.
Apa jawaban kalangan parpol soal dugaan 'balas dendam' terhadap calon independen?
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, verifikasi yang diperketat itu karena syarat bagi parpol mengajukan calon juga berat.
"Ya karena syarat calon dari partai 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, sedangkan syarat calon perorangan jauh di bawah syarat partai tersebut, yakni hanya 6,5 persen sampai dengan 10 persen, maka diterapkan verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," ujar Almuzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Selama ini, dalam berbagai pilkada, hanya ada satu partai yang bisa maju sendiri tanpa koalisi. "Partai-partai selebihnya harus koalisi 2 dan 3 partai baru bisa memenuhi syarat pencalonan partai," ujarnya.
Penerapan verifikasi faktual adalah cara yang adil bagi calon parpol maupun calon independen untuk maju di Pilkada. "Karena Pilkada hanya 1 putaran, sehingga pencalonan dibuat lebih berat untuk kedua jalur pencalonan," tegasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaDharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara untuk maju jalur independen Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMereka berdua kompak mengenakan batik. Dharma-Kun tak belum banyak bicara terkait peluangnya lolos menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaDharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca Selengkapnya