Parpol tak usung calon harus disanksi karena sandera demokrasi
Merdeka.com - Pelaksanaan pilkada serentak sedikit terganggu lantaran partai politik tidak semuanya mengusung calonnya di beberapa kabupaten/kota. Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi berpendapat, kefungsian partai politik terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik.
Menurut Muradi, pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik UU pilkada maupun Peraturan KPU yang menegaskan kemungkinan daerah yang memiliki calon hanya satu pasang akan ditunda pelaksanaannya hingga pilkada tahun 2017.
"Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut. Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu. Artinya situasi ini memerlukan penegasan-penegasan agar laku lancung dan tidak bertanggung jawab elite dan partai politik peserta pemilu tidak menyabot dan menyandera praktik demokrasi lokal tersebut," kata Muradi, Senin (10/8).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
Oleh karena itu, pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran ini menilai penting untuk ditegaskan bahwa fungsi kepolitikan dari partai politik dalam melakukan perekrutan, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. Apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut, sanksi bagi partai adalah keniscayaan untuk diterapkan.
"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," jelasnya.
Tahapan pemberian sanksi tersebut, kata Muradi, bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.
Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.
"Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemendagri dan Kemenkum HAM untuk menegaskan asas keterlibatan bersama," terangnya.
Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.
Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.
"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respons dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut, sehingga pilkada serentak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa daerah yang terancam tidak bisa ikut dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena calonnya hanya satu pasang. Namun belakangan, beberapa parpol akhirnya mendaftarkan calonnya di masa perpanjangan waktu pendaftaran.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya