Partai baru tak diperkenankan ikut kampanyekan capres-cawapres
Merdeka.com - Partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).
"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusungkan (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Hasyim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Bagaimana cara memilih capres dan cawapres? Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu Presiden 2024, setiap warga negara Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor;Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, dapat menggunakan kartu keluarga;Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan?," katanya.
Adanya relasi antara presiden dan parpol yang memiliki kursi di DPR pada periode saat ini, menjadi salah satu alasan tidak relevannya kampanye untuk capres dan cawapres oleh partai baru.
"Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan kurang relevan ya. Karena apa? Yang namanya relasi dalam sistem pemerintahan antara presiden dan partai yang punya kursi di DPR. Ini aja kan jadi problem kalau misalkan ikut-ikutan," papar Hasyim.
Namun, karena hal ini belum diatur secara rinci dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2019, maka, KPU akan merevisinya terlebih dahulu, sebelum peraturan ini ditetapkan.
"Iya, akan kita tegaskan," ujar Hasyim.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai baru yang telah mendeklarasikan dukungannya terhadap Presiden Jokowi untuk menjadi presiden kembali di periode mendatang.
PSI sering menjadikan media sosial sebagai wadah untuk memaksimalkan berkampanye. Namun lewat kebijakan KPU yang nantinya akan ditetapkan, maka, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie tersebut tidak dapat turut serta dalam meramaikan kampanye presiden dukungannya.
PSI sendiri merupakan partai paling awal yang memberikan dukungannya terhadap Jokowi untuk kembali menduduki posisi sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Selain PSI, Jokowi maju sebagai capres pada pilpres Tahun 2019 dengan didukung oleh 7 parpol lainnya, yaitu PDIP, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaSelain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaViral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca Selengkapnya