Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Demokrat Ajak Masyarakat Awasi 'Begal Politik' di Daerah

Partai Demokrat Ajak Masyarakat Awasi 'Begal Politik' di Daerah AHY tanggapi KLB Demokrat. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya ‘begal politik’ yang ingin merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Jumat (19/3).

Dia menjelaskan, Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

“Dinyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Riefky menerangkan, di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
FOTO: Bawaslu dan Perwakilan Parpol Sepakat Komitmen Kampanye Damai Berintegritas di Media Sosial
FOTO: Bawaslu dan Perwakilan Parpol Sepakat Komitmen Kampanye Damai Berintegritas di Media Sosial

Masyarakat diminta berpartisipasi mengawasi dan melapor segala bentuk pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pemuda ICMI Ingatkan Jokowi untuk Junjung Netralitas Pemilu 2024
Pemuda ICMI Ingatkan Jokowi untuk Junjung Netralitas Pemilu 2024

Jokowi diminta tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik tertentu

Baca Selengkapnya
Momen Polisi Ajak Pria-Pria Bertubuh Kekar Tolak Politik Uang
Momen Polisi Ajak Pria-Pria Bertubuh Kekar Tolak Politik Uang

Fokus utama kepolisian yakni memberikan pesan dan imbauan kepada komunitas kebugaran atau tempat fitnes.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Polda Riau Cegah Gangguan Keamanan Pemilu 2024
Begini Strategi Polda Riau Cegah Gangguan Keamanan Pemilu 2024

Polri melakukan sejumlah strategi untuk mencegah munculnya gangguan keamanan di Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada dan Pelantikan Presiden, Polres Inhu Gelar Patroli di Banyak Lokasi
Jelang Pilkada dan Pelantikan Presiden, Polres Inhu Gelar Patroli di Banyak Lokasi

Menjelang pelantikan presiden terpilih dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Polres Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan patroli skala besar.

Baca Selengkapnya
Menko Mahud MD Terima Laporan Kecurangan Tahapan Pemilu: Dari Jakarta sampai Sumut
Menko Mahud MD Terima Laporan Kecurangan Tahapan Pemilu: Dari Jakarta sampai Sumut

Mahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.

Baca Selengkapnya
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati

"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya