Partai Garuda Soal Putusan Verifikasi Parpol: MK Ngawur
Merdeka.com - Sekjen Partai Garuda, Abdulllah Mansuri keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pasal 173 Undang-Undang Pemilu. Menurutnya tidak adil partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.
"Bahwa kami selaku Pemohon pengujian Pasal 173 UU Pemilu pada awalnya berangkat dari kegelisahan ketidakadilan secara konstitusional pasca diubahnya UU Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual," katanya lewat keterangannya, Selasa (4/5).
Padahal, pihaknya mendorong agar parpol mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Tujuannya mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara.
-
Bagaimana cara pemilu memastikan keadilan untuk semua? Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
-
Apa tujuan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia? Tujuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia untuk mewujudkan sistem demokrasi yang berkelanjutan, menjaga stabilitas politik, dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Bagaimana asas pemilu menjamin keadilan? Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
Menurutnya, sepanjang partai politik yang sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya. Kecuali, kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali.
"Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi Partai Politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum," ujarnya.
Selain itu, Mansuri menilai, verifikasi di tiap pemilu bertentangan dengan kebiasaan administratif yang sudah diterapkan di Indonesia. Dia mencontohkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya dilakukan verifikasi dan tes pada saat mengajukan saja.
"Dan alangkah bertele-tele nya apabila secara berkala para pengemudi harus terus melakukan tes dan uji kelayakan sebagai pengemudi yang tentunya praktik praktik seperti ini adalah pemborosan dan sangat melelahkan bagi Pemohon dan partai politik lainnya yang telah lolos verifikasi pemilu 2019," jelasnya.
"Ketika Partai Politik dinyatakan lulus verifikasi persyaratan, maka hasil verifikasi tersebut terus melekat dan oleh karenanya berhak berkontestasi dalam Pemilu-Pemilu berikutnya tanpa perlu dilakukan verifikasi ulang," tambah dia lagi.
Ketentuan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya.
Mansuri menegaskan, keputusan MK justru mengabaikan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan'.
"Mahkamah justru membuat cluster baru ketidakadilan dan ketidaksamaan di mata hukum, yaitu cluster yang lolos PT dan cluster yang belum lolos PT termasuk parpol baru. Jadi keputusan MK ini ngawur!" pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnya