Partai Gelora Gugat Pemilu Serentak ke MK
Merdeka.com - Partai Gelora mengajukan menggugat Undang Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gelora menginginkan pilpres dan pemilu 2024 tidak digelar secara serentak.
Gugatan itu dilayangkan Ketum Anis Matta, Sekjen Mahfuz Sidik dan Waketum Fahri Hamzah. Gugatan itu tercatat di situs resmi MK pada Kamis (24/2/2022) dengan nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Pasal yang digugat Gelora adalah pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Siapa yang membuka peluang bersatu di putaran kedua pilpres 2024? Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Anies Baswedan membuka wacana bersatu di putaran kedua pilpres 2024.
-
Siapa yang akan bersaing di pemilu 2024? Dalam demokrasi yang padat modal keberpihakan adalah sebuah keniscayaan. Di sini AMSI mendorong agar media massa menghasilkan berita atau konten berdasarkan undang-undang pers.
-
Apa saja yang menjadi potensi kerawanan Pilkada 2024? 'Kami melakukan pemetaan potensi kerawanan pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung,' katanya, seperti dilansir dari Antara.Menurut dia, pemetaan ini sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal sebab pada pilkada serentak ini potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan adalah aksi politik uang, netralitas ASN, serta kepala desa dan perangkat.
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Berikutnya, Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, Pemungutan suara Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak.
Menurutnya, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa "Secara Serentak" dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi gugatan pemohon, Jumat (25/2).
Partai Gelora berpendapat, bila pileg 2024 digelar lebih dahulu sebelum pilpres, maka haknya tidak akan dirugikan secara konstitusional. Mereka ingin pemilu 2024 digelar dua babak.
"Bahwa jika pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 diselenggarakan secara terpisah dengan mendahulukan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maka kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud di atas tidak akan terjadi," bunyi gugatan.
Selain itu, Partai Gelora berargumen bahwa hak mereka untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi hilang. Penyebabnya karena ketentuan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon Presiden dan calon wakil Presiden dengan syarat harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR RI atau 25% perolehan suara hasil Pemilihan Umum sebelumnya (2019).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca Selengkapnya