Partai Idaman tak lolos verifikasi, Rhoma Irama sebut diperlakukan tak adil
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlaku adil terhadap partainya dalam proses pendaftaran partai politik. Ini disampaikan oleh Rhoma saat mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai partainya dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu tahun 2019.
"Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma seperti dilansir Antara, Senin (23/10).
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, dia mengklaim Sipol sering mengalami kendala teknis sehingga partainya mengalami kesulitan. Namun hal ini tidak ditoleransi oleh KPU.
-
Kenapa Rhoma Irama menolak disebut penyanyi dangdut? Namun sebenarnya Rhoma enggan musiknya disebut sebagai musik dangdut, ia lebih setuju musiknya dikenal sebagai irama Melayu.
-
Apa topik disertasi yang diuji oleh Rhoma Irama? Disertasi yang diuji membahas tentang musik dan dakwah dengan judul: 'Trilogi Dakwah Rhoma Irama dalam Pentas Musik Dangdut Indonesia'.
-
Kenapa Rhoma Irama jadi penguji? Rhoma Irama dihadirkan sebagai penguji ahli dalam sidang promosi/terbuka karena namanya ada di dalam penelitian disertasi tersebut.
-
Siapa yang diuji oleh Rhoma Irama? Firdaus Turmudzi, yang disertasinya diuji oleh Rhoma Irama, sedang menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Ilmu Dakwah Fakultas Agama Islam Universitas As-Syafi'iyyah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
-
Bagaimana Rhoma Irama berinteraksi dengan warga? Banyak warga yang meminta foto bersama Rhoma Irama. Meskipun tidak lagi muda, ia tetap menjadi idola bagi banyak orang.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaMenurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.
Baca SelengkapnyaUpaya untuk menjelaskan kejanggalan tersebut digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta ke DKPP. Ini pelanggaran yang diadukan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ridwan Kamil-Suswono sedang menyiapkan materi gugatan ke MK.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaTia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca Selengkapnya