Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji pasal Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur tentang verifikasi parpol hanya berlaku untuk partai politik baru.
Ketua panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan, dengan tidak melakukan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) lama yang sudah pernah diverifikasi sebelumnya, dapat menghemat biaya hingga Rp 400 miliar.
"Paling tidak kan dari sekitar 12 partai politik tidak ikut diverifikasi. Kalau waktu itukan verifikasi faktual itu oleh KPU digambarkan sekitar 15 partai politik. Dengan asumsi biaya sekitar Rp 600 miliar," kata Lukman di Jakarta, Kamis (5/10).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Bayangkan 10 di antara 15 partai politik itukan 2/3 nya. Nah, 2/3 dari Rp 600 miliar itu kan sekitar 400 miliar, bisa menghemat hampir setengah triliun," tambahnya.
Wakil ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, kemudian logikanya apakah KPU akan melakukan diskualifikasi terhadap Parpol yang notabenenya partai lama, kan tidak.
"Jika misalnya PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu kemudian ada kurang verifikasi faktualnya, apa berani KPU menyatakan PDI Perjuangan tidak ikut Pemilu. Kan enggak mungkin. Ini pekerjaan yang sia-sia sebenarnya," papar politikus PKB itu.
Bahkan, sambung dia, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dari pihak partai bulan bintang (PBB) menyatakan tidak ada kerugian bagi partai bila kemudian dilakukan verifikasi atau tidak.
"Tadi malah ada yang menarik. Dari PBB menyatakan ya enggak ada kerugiannya bagi partai baru misalnya partai lama diverifikasi atau tidak, toh mereka tetap diverifikasi," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya