Partai-partai ini tutup celah eks koruptor nyaleg
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Di mana MA memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan ini menuai pro kontra di masyarakat. Meski diperbolehkan, namun beberapa partai tetap menutup celah bagi mantan napi korupsi yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Berikut partai-partai tersebut:
PDIP
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
PDIP menghormati putusan Mahkamah Agung soal dibatalkannya gugatan PKPU tentang larangan eks napi koruptor nyaleg. Meski demikian, PDIP tidak membuka jalan bagi eks koruptor yang mau nyaleg lewat PDIP.
Bagi PDIP, menjadi pemimpin nasional yakni mulai dari anggota legislatif sampai presiden harus memiliki rekam jejak yang jelas, landasan moral yang kuat serta menjunjung tinggi watak dan karakter sebagai pemimpin untuk rakyat.
"Bagi PDI Perjuangan, keputusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/9).
PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Keputusan MA itu dinilai kurang tepat.
Wasekjen PAN Faldo Maldin memastikan PAN akan komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Faldo mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi.
"Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA) itu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami," kata Wasekjen PAN Faldo Maldini di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
PKS
Meski Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan koruptor menjadi caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tak akan mengusung mantan napi korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.
Keputusan PKS ini sebagai upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas dan bersih dari eks koruptor. Bahkan bacaleg PKS yang terindikasi merupakan mantan napi korupsi telah diganti dengan kader lain.
"Sejak awal PKS mendukung keputusan caleg yang mantan napi korupsi tidak diizinkan (mengikuti) kontestasi," kata Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaNajwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca Selengkapnya