Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Partai-partai politik tak ada hentinya ributkan calon independen'

'Partai-partai politik tak ada hentinya ributkan calon independen' Ilustrasi Partai Politik. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberlangsungan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Heru Budi Hartono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan semakin banyak mendapat ancaman. Apalagi Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan.

"Partai-partai politik tak henti meributkan calon independen dan terus berupaya memperberat syaratnya," kata Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani, Jakarta, Kamis (9/6).

Teranyar, Sri mencontohkan bergulirnya soal wacana formulir standar calon independen yang dimunculkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kemudian beredarnya rumor Heru sebagai calon pendamping Ahok mundur dan akan digantikan oleh Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Dia berpendapat, aturan dalam revisi UU Pilkada yang baru saja ditetapkan DPR dianggap jelas merupakan ancaman dan memberatkan calon independen. Terlebih, pengetatan aturan syarat dukungan calon perorangan berpeluang melenyapkan hak politik pemilih pemula untuk memberikan dukungan.

Sebab, dalam aturan yang baru saja ditetapkan DPR itu menyebutkan warga yang mendukung calon perseorangan harus tercantum dalam daftar pemilih di pemilu sebelumnya, memiliki KTP, dan berdomisili di lokasi pilkada. Ketakutan elit politik yang berbuntut pada semakin rumitnya persyaratan dukungan calon perseorangan ini dinilai tak berdasar.

"Sebab, calon perseorangan jelas bermanfaat untuk mendorong parpol memperbaiki sistem kaderisasinya sendiri. Terlebih tak banyak calon perseorangan menang pilkada," jelas Sri.

Dalam revisi UU Pilkada tersebut, syarat untuk lolos sebagai calon independen pun dirasa tak mudah. Soal mekanisme verifikasi faktual yang mewajibkan bertemu langsung dengan pemberi dukungan bisa menjadi penjegal.

Karena, ketika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui petugas saat verifikasi, mereka hanya diberi kesempatan waktu tiga hari untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika tenggat tidak terpenuhi, maka dukungan dicoret dan dianggap batal.

Menurutnya, di balik terancamnya nasib Ahok-Heru melalui jalur independen, masyarakat yang mendukung masih memiliki kunci agar pasangan ini benar-benar bisa berlaga dalam pilkada. Kuncinya, warga Jakarta yang mendukung Ahok-Heru harus benar-benar ikut berusaha mewujudkan terkumpulnya satu juta KTP pada 20 Juni 2016. Selain itu, mereka juga harus bersedia hadir pada saat verifikasi faktual dilaksanakan.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Said Abdullah: Usung Kader di Pilkada Jatim Bukti Kaderisasi PDIP Berjalan
Said Abdullah: Usung Kader di Pilkada Jatim Bukti Kaderisasi PDIP Berjalan

Said Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Bicara Pentingnya Partai Beradaptasi di Tengah Disrupsi Politik
Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Bicara Pentingnya Partai Beradaptasi di Tengah Disrupsi Politik

Cak Imin menekankan pentingnya perubahan dalam setiap laku politik di tengah disrupsi.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
PDIP Siapkan Kader Perempuan untuk Hadapi Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
PDIP Siapkan Kader Perempuan untuk Hadapi Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar

PDIP juga sedang mencari partai lain untuk membangun koalisi, khususnya di Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya
PDIP: Andika Perkasa Masuk Radar Calon Gubernur
PDIP: Andika Perkasa Masuk Radar Calon Gubernur

Hasto mengaku partainya sudah gencar membangun komunikasi politik dengan parpol lain untuk membahas Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas

PPP telah memerintahkan para kader untuk intensif melakukan komunikasi ke partai-partai lain di daerah.

Baca Selengkapnya
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol

Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol

Baca Selengkapnya