'Partai-partai politik tak ada hentinya ributkan calon independen'
Merdeka.com - Keberlangsungan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Heru Budi Hartono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan semakin banyak mendapat ancaman. Apalagi Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan.
"Partai-partai politik tak henti meributkan calon independen dan terus berupaya memperberat syaratnya," kata Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani, Jakarta, Kamis (9/6).
Teranyar, Sri mencontohkan bergulirnya soal wacana formulir standar calon independen yang dimunculkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kemudian beredarnya rumor Heru sebagai calon pendamping Ahok mundur dan akan digantikan oleh Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Dia berpendapat, aturan dalam revisi UU Pilkada yang baru saja ditetapkan DPR dianggap jelas merupakan ancaman dan memberatkan calon independen. Terlebih, pengetatan aturan syarat dukungan calon perorangan berpeluang melenyapkan hak politik pemilih pemula untuk memberikan dukungan.
Sebab, dalam aturan yang baru saja ditetapkan DPR itu menyebutkan warga yang mendukung calon perseorangan harus tercantum dalam daftar pemilih di pemilu sebelumnya, memiliki KTP, dan berdomisili di lokasi pilkada. Ketakutan elit politik yang berbuntut pada semakin rumitnya persyaratan dukungan calon perseorangan ini dinilai tak berdasar.
"Sebab, calon perseorangan jelas bermanfaat untuk mendorong parpol memperbaiki sistem kaderisasinya sendiri. Terlebih tak banyak calon perseorangan menang pilkada," jelas Sri.
Dalam revisi UU Pilkada tersebut, syarat untuk lolos sebagai calon independen pun dirasa tak mudah. Soal mekanisme verifikasi faktual yang mewajibkan bertemu langsung dengan pemberi dukungan bisa menjadi penjegal.
Karena, ketika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui petugas saat verifikasi, mereka hanya diberi kesempatan waktu tiga hari untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika tenggat tidak terpenuhi, maka dukungan dicoret dan dianggap batal.
Menurutnya, di balik terancamnya nasib Ahok-Heru melalui jalur independen, masyarakat yang mendukung masih memiliki kunci agar pasangan ini benar-benar bisa berlaga dalam pilkada. Kuncinya, warga Jakarta yang mendukung Ahok-Heru harus benar-benar ikut berusaha mewujudkan terkumpulnya satu juta KTP pada 20 Juni 2016. Selain itu, mereka juga harus bersedia hadir pada saat verifikasi faktual dilaksanakan.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaCak Imin menekankan pentingnya perubahan dalam setiap laku politik di tengah disrupsi.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaPDIP juga sedang mencari partai lain untuk membangun koalisi, khususnya di Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku partainya sudah gencar membangun komunikasi politik dengan parpol lain untuk membahas Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPPP telah memerintahkan para kader untuk intensif melakukan komunikasi ke partai-partai lain di daerah.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaBamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Baca Selengkapnya