Pasal kontroversi revisi UU KPK, usul aneh dewan pengawas
Merdeka.com - Dalam draf revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ada penambahan pasal baru yakni dibentuknya Dewan Pengawas pada pasal 37a hingga 37e. Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas.
2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
3. Anggota Dewan pengawas berjumlah 5 orang, satu orang di antaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
Berikut pasal 37b berbunyi Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik etik oleh pimpinan KPK.
c. melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU .
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dilakukan secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Pasal 37c tentang persyaratan anggota Dewan Pengawas. Kemudian Pasal 37D mengenai mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pengawas, salah satu bunyinya anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Serta pasal 37e mengatur tentang pemberhentian dan diberhentikan anggota Dewan Pengawas.
Namun, Menurut kajian Baleg DPR pembentukan Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPK adalah sebuah lembaga negara di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara adalah DPR.
2. Adapun Dewan Pengawas berdasarkan RUU ini secara khusus mengawasi KPK, tidak lazim sebuah lembaga independen melakukan pengawasan terhadap sebuah lembaga negara seperti halnya KPK.
3. Pembentukan Dewan Pengawas dapat membebani anggaran negara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaRapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca Selengkapnya