Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal kontroversi revisi UU KPK, usul aneh dewan pengawas

Pasal kontroversi revisi UU KPK, usul aneh dewan pengawas ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam draf revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ada penambahan pasal baru yakni dibentuknya Dewan Pengawas pada pasal 37a hingga 37e. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas.

2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

3. Anggota Dewan pengawas berjumlah 5 orang, satu orang di antaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Berikut pasal 37b berbunyi Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

b. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik etik oleh pimpinan KPK.

c. melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU .

e. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR.

2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dilakukan secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Pasal 37c tentang persyaratan anggota Dewan Pengawas. Kemudian Pasal 37D mengenai mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pengawas, salah satu bunyinya anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Serta pasal 37e mengatur tentang pemberhentian dan diberhentikan anggota Dewan Pengawas.

Namun, Menurut kajian Baleg DPR pembentukan Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPK adalah sebuah lembaga negara di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara adalah DPR.

2. Adapun Dewan Pengawas berdasarkan RUU ini secara khusus mengawasi KPK, tidak lazim sebuah lembaga independen melakukan pengawasan terhadap sebuah lembaga negara seperti halnya KPK.

3. Pembentukan Dewan Pengawas dapat membebani anggaran negara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: DPR Panas Cecar Dewas KPK Sampai Disebut 'Macan Ompong'
LIVE VIDEO: DPR Panas Cecar Dewas KPK Sampai Disebut 'Macan Ompong'

Rapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
'Pansel KPK Dibentuk Jokowi Nanti Disumpah di Hadapan Prabowo'
'Pansel KPK Dibentuk Jokowi Nanti Disumpah di Hadapan Prabowo'

Kurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.

Baca Selengkapnya
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia

KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya