Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknya
Merdeka.com - Gugatan pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menuai pro dan kontra. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebih dari dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
Perindo salah satu pihak yang menggugat pasal itu. Perindo ingin Jusuf Kalla (JK) kembali bisa maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Perindo nilai, Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 7 dalam UUD 1945.
Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas menilai, gugatan tersebut merupakan hal wajar sesuai legal standing. Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi seolah olah di situ ruang untuk memperdebatkan tafsir atas undang-undang itu, nah memang akan muncul kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," katanya saat dihubungi, Selasa (24/7).
"Ini kroni-kroni nya pak JK, bisa jadi ini ada yang menafsirkan adalah ekspresi ambisi politik dari pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," sambungnya.
Menurut Abbas, jika gugatan ini dikabulkan MK bisa menimbulkan preseden buruk. Sebab, bila dikabulkan, buntutnya para pihak bisa menggugat kembali ke MK.
"Misalnya dikabulkan nanti ke depan orang bisa menggugat juga untuk jabatan wakil presidennya kalau wakil presidennya itu menjabat dua periode di dua waktu yang berbeda tidak berurutan misalnya saat ini menang berkuasa, pemilu berikutnya kalah, habis itu ikut lagi kan bisa jadi kan dan itu bisa menjadi preseden yang enggak baik," tuturnya.
Kemudian, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.
"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu pak JK masih dipinang oleh pak Jokowi, jadi wakilnya. Itu buruk buat pak Jokowi, bagi PDIP juga, seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum. Karena saya yakin tokoh-tokoh yang punya kualifikasi sekuat itu masih banyak di luar pak JK," papar Abbas.
Menurutnya, JK sudah cukup menjabat dua periode. Abbas mengatakan, JK juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha. Baiknya, JK ke depan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
"Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa, akan lebih baik pak JK tetap menjadi panutan yang membimbing generasi generasi pemimpin yang baru, pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan pak JK itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," imbuhnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut memang sejak gelaran Pemilu 2024 ini, terjadi perbedaan haluan antara PDIP dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca Selengkapnya