Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan

Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan Draf revisi UU KUHP pasal penghinaan presiden. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Saat ini DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) KUHP yang terdiri dari 700 pasal. Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 264 tentang penghinaan terhadap presiden.

Khusus pasal ini, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 yang lalu. Para pakar hukum meminta DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini karena tak bisa lagi dilegislasi ulang setelah keluar putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Jika pasal ini kembali diterapkan, dinilai berpotensi besar terhadap upaya kriminalisasi warga negara yang melayangkan kritik terhadap pemerintah.

Demikian diungkapkan pemerhati politik, Ray Rangkuti. Penerapan pasal ini juga cenderung akan mengembalikan Indonesia pada zaman orba.

"Pasal ini hanya alat legitimasi pada umumnya bagi kekuasaan untuk mengkriminalisasi semua kritik. Kira-kira begitu, dengan bahasa melakukan penghinaan terhadap negara. Tidak ada batasan," terangnya dalam diskusi bertema 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2).

Tak ada batasan dalam pasal ini menjadi dasar MK pada waktu itu mengabulkan uji materi atau membatalkan pasal ini. Ketua LIMA (Lingkar Madani) Indonesia ini juga mempertanyakan batasan terhadap kata 'menghina' dan 'mencemarkan'.

Pasal ini menurutnya hanya cocok diterapkan di negara yang dipimpin oleh rezim otoriter. Bukan negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. "Ini hanya cocok diterapkan di negara-negara otoriter. Tidak cocok di negara hukum dan menganut demokrasi," ujarnya.

Produk hukum yang dibuat menurutnya harus melindungi warga negara bukan untuk melindungi kekuasaan. Ia juga menduga ada tarik ulur kepentingan dalam pembahasan pasal ini. Karenanya ia juga meminta agar DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini.

"Ini praktik yang tak lazim dan harus dihentikan," tegasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Anies Sindir Aturan Hukum Diubah Sesuai Selera Penguasa!
VIDEO: Keras Anies Sindir Aturan Hukum Diubah Sesuai Selera Penguasa!

Capres Anies Baswedan menyinggung aturan hukum yang bisa diubah semena-mena.

Baca Selengkapnya
Perkuat Hukum dan Jaga Etika Pejabat Negara, Ini Rekomendasi BPIP
Perkuat Hukum dan Jaga Etika Pejabat Negara, Ini Rekomendasi BPIP

Hukum itu ibarat sebuah kapal, etika adalah samuderanya. Maka kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan jika samuderanya kering

Baca Selengkapnya
Anies di Debat Capres: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan Penguasa, Hukum Bengkok, Ini harus Diubah!
Anies di Debat Capres: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan Penguasa, Hukum Bengkok, Ini harus Diubah!

Anies mengatakan, perubahan harus dilakukan karena negara ini adalah negara hukum

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah

Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya