Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan
Merdeka.com - Saat ini DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) KUHP yang terdiri dari 700 pasal. Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 264 tentang penghinaan terhadap presiden.
Khusus pasal ini, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 yang lalu. Para pakar hukum meminta DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini karena tak bisa lagi dilegislasi ulang setelah keluar putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Jika pasal ini kembali diterapkan, dinilai berpotensi besar terhadap upaya kriminalisasi warga negara yang melayangkan kritik terhadap pemerintah.
-
Sistem demokrasi apa yang diterapkan di Indonesia sekarang? Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Negara Serikat? Federasi adalah serikat atau aliansi yang terorganisir secara konstitusional dari negara bagian yang berpemerintahan sendiri sebagian atau wilayah lain di bawah pemerintah federal pusat.
-
Kenapa Indonesia menggunakan demokrasi? Demokrasi telah menjadi landasan yang diterapkan oleh berbagai masyarakat di dunia. Konsep ini menekankan prinsip pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
Demikian diungkapkan pemerhati politik, Ray Rangkuti. Penerapan pasal ini juga cenderung akan mengembalikan Indonesia pada zaman orba.
"Pasal ini hanya alat legitimasi pada umumnya bagi kekuasaan untuk mengkriminalisasi semua kritik. Kira-kira begitu, dengan bahasa melakukan penghinaan terhadap negara. Tidak ada batasan," terangnya dalam diskusi bertema 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2).
Tak ada batasan dalam pasal ini menjadi dasar MK pada waktu itu mengabulkan uji materi atau membatalkan pasal ini. Ketua LIMA (Lingkar Madani) Indonesia ini juga mempertanyakan batasan terhadap kata 'menghina' dan 'mencemarkan'.
Pasal ini menurutnya hanya cocok diterapkan di negara yang dipimpin oleh rezim otoriter. Bukan negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. "Ini hanya cocok diterapkan di negara-negara otoriter. Tidak cocok di negara hukum dan menganut demokrasi," ujarnya.
Produk hukum yang dibuat menurutnya harus melindungi warga negara bukan untuk melindungi kekuasaan. Ia juga menduga ada tarik ulur kepentingan dalam pembahasan pasal ini. Karenanya ia juga meminta agar DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini.
"Ini praktik yang tak lazim dan harus dihentikan," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres Anies Baswedan menyinggung aturan hukum yang bisa diubah semena-mena.
Baca SelengkapnyaHukum itu ibarat sebuah kapal, etika adalah samuderanya. Maka kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan jika samuderanya kering
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, perubahan harus dilakukan karena negara ini adalah negara hukum
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnya