Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?
Merdeka.com - Presiden Jokowi berencana menghidupkan kembali salah satu pasal dalam draf KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Menurut Jokowi, pasal itu ada untuk melindungi presiden sebagai simbol negara.
"Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan, nantinya juga jangka panjang," kata Jokowi seusai melakukan peresmian di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta, Selasa (4/8).
Jokowi menilai pasal penghinaan presiden perlu ada dalam KUHP supaya memproteksi masyarakat yang bersikap kritis sehingga tidak terjerat pada pasal-pasal 'karet' yang berujung pidana. Karena itu, pemerintah menambahkan Butir pasal dalam pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 itu nantinya dijelaskan bahwa 'setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'
Kemudian di dalam ayat selanjutnya ditambahkan bahwa 'tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri'.
Ketua DPR Setya Novanto memiliki sikap mengambang terkait Pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Setya menyatakan bahwa nama baik presiden harus tetap dijaga. Maka dari itu setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan. Namun di sisi lain kritik harus tetap ada dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Perlu diketahui, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah menghapus pasal tersebut. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Lalu apakah orang yang memposting meme atau bikin status menghina Jokowi di Facebook juga bisa kena? Bagaimana cara menghindarinya?
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, pemerintah harus mempertegas bunyi kalimat dalam pasal penghinaan tersebut. Sebab, jangan sampai pasal penghinaan terhadap presiden itu nantinya malah menghambat kebebasan berpendapat.
"Penghinaan adalah menyangkut tentang menyamakan seorang manusia yang bukan manusia dan yang tidak menyampaikan kata-kata yang tidak sepantasnya atau orang itu diibaratkan sebagai piaraan di rumah. Tetapi kalau misalnya kita mengkritik pemerintah tidak becus saya kira hal yang wajar," kata Emrus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/8).
Lanjut Emrus, terlebih melihat perkembangan zaman saat ini, yang mana tak menutup kemungkinan kritik bisa dilayangkan lewat jalur apapun dan selama kritik itu membangun menurutnya hal wajar. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mempertegas lagi butir dalam pasal penghinaan presiden tersebut.
"Kalau memang sekarang dihidupkan pasal penghinaan presiden itu dibuat dalam batasan yang terukur saya kira sangat wajar tetapi kalo pasal itu sangat abstrak maka dapat dimanfaatkan pemimpin untuk membawa ke ranah hukum. Sehingga definisi penghinaan itu harus dipertegas secara terukur jangan abstrak sehingga dapat menghambat kebebasan berpendapat," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaiakan ia sering mendapat umpatan kata-kata kasar di media sosial. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sidang umum di DPR, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaSecara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.
Baca SelengkapnyaJokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap
Baca SelengkapnyaPDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta Rocky tidak menganggu Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPrabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaRelawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca Selengkapnya