Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Ada perbaikan oleh pemerintah berupa pasal yang telah dihapus, dan pasal yang ditambah.
Dua pasal dihapus dalam RKUHP terbaru. Yaitu mengenai dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Serta advokat yang curang.
"Ada 7 hal kita lakukan revisi artinya melakukan penyempurnaan. Ada pasal yang dihapus," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa bentuk pelanggaran etika oleh dokter Israel? Keterlibatan tenaga medis secara nyata dalam penyiksaan tahanan dilarang oleh Deklarasi Tokyo Asosiasi Kedokteran Dunia.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Pemidanaan terhadap dokter dicabut karena telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sementara, advokat curang dihapus dianggap diskriminatif dan akan diatur dalam UU Advokat.
Sementara, ada tiga pidana yang ditambahkan dalam draf final RKUHP. Yaitu mengenai tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan. Tiga tindak pidana itu belum diatur pada draf 2019.
Sementara pada draf 2015 tiga pidana itu telah dimasukan. Maka karena aturan ini pernah diatur dalam KUHP lama, kembali diatur dalam RKUHP.
"Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP, yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal, tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal," ujar Eddy.
BAB XXXIIITINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian KesatuTindak Pidana Penadahan
Pasal 595Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang:a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut didugabahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Pasal 596(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar,menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.
Pasal 597Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Bagian KeduaTindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 598Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:a. orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui ataupada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; ataub. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memintamenerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 599Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui ataupada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; ataub. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memintamencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luarnegeri.
Pasal 600Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut ataspengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaIsi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca Selengkapnya"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSaleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
Baca SelengkapnyaBudi Gunadi Sadikin menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengizinkan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca Selengkapnya