Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP

Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP Ilustrasi RUU KUHP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Ada perbaikan oleh pemerintah berupa pasal yang telah dihapus, dan pasal yang ditambah.

Dua pasal dihapus dalam RKUHP terbaru. Yaitu mengenai dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Serta advokat yang curang.

"Ada 7 hal kita lakukan revisi artinya melakukan penyempurnaan. Ada pasal yang dihapus," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Pemidanaan terhadap dokter dicabut karena telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sementara, advokat curang dihapus dianggap diskriminatif dan akan diatur dalam UU Advokat.

Sementara, ada tiga pidana yang ditambahkan dalam draf final RKUHP. Yaitu mengenai tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan. Tiga tindak pidana itu belum diatur pada draf 2019.

Sementara pada draf 2015 tiga pidana itu telah dimasukan. Maka karena aturan ini pernah diatur dalam KUHP lama, kembali diatur dalam RKUHP.

"Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP, yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal, tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal," ujar Eddy.

BAB XXXIIITINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN

Bagian KesatuTindak Pidana Penadahan

Pasal 595Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang:a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut didugabahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau

b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.

Pasal 596(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar,menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.

Pasal 597Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian KeduaTindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

Pasal 598Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:a. orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui ataupada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; ataub. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memintamenerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

Pasal 599Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui ataupada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; ataub. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memintamencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luarnegeri.

Pasal 600Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut ataspengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Isi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September

Saat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian

"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan
Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan

Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengizinkan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya