Pasang Logo Partai di Mobil Jenazah, Caleg NasDem Dilaporkan Warga Aceh ke Bawaslu
Merdeka.com - Warga melaporkan seorang caleg DPRK Banda Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) setempat karena diduga memasang lambang partai di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Laporan disampaikan warga ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh hari ini. Laporan diterima Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy.
Pelapor, warga Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh Kamaluddin mengatakan dirinya melaporkan caleg bernama Abdul Rafur, yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Nasdem.
-
Apa itu mobil ambulans? Ambulans hanya digunakan untuk mengantar pasien yang memerlukan perawatan medis di tempat tertentu, seperti rumah sakit atau klinik.
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
-
Bagaimana Jamaludin Malik melakukan kampanye? Caleg bernama Jamaludin Malik mencuri perhatian publik dengan kampanyenya yang menggunakan kostum ultraman. Alih-alih memasang foto sendiri, caleg dapil Jepara ini percaya diri dengan topengnya. Tak hanya berkostum seperti ultraman, Jamal juga mengajak tim suksesnya untuk mengenakan busana ninja Akatsuki. Gaya semacam ini dipakainya saat blusukan ke rumah warga.
-
Kapan mobil jenazah mulai digunakan? Pada awal abad ke-20, dengan munculnya kendaraan bermotor, industri pemakaman mulai menggunakan mobil untuk mengangkut jenazah.
-
Mobil DPR RI apa yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
"Kami melaporkan yang bersangkutan karena menggunakan mobil jenazah milik Dinas Kesehatan untuk berkampanye," kata Kamaluddin usai menyampaikan laporan ke Panwaslih Kota Banda Aceh seperti dikutip Antara, Jumat (5/4).
Kamaluddin menyebutkan, mobil jenazah milik Dinas Kesehatan itu seharusnya untuk masyarakat Gampong Peuniti. Namun, mobil jenazah tersebut dikuasai yang bersangkutan.
"Dalam laporan ini, turut kami lampirkan foto dam video mobil jenazah yang dipasangi atribut partai. Kami tidak tahu kalau sekarang apakah lambang partai masih ada atau tidak di mobil jenazah tersebut," ujarnya.
Abdul Rafur membantah menggunakan mobil jenazah tersebut untuk berkampanye. "Tidak benar saya gunakan mobil jenazah untuk kampanye. Mobil jenazah tersebut dititipkan kepada saya oleh kepala desa untuk dikelola. Selama ini, biaya operasionalnya saya yang tanggung," kata Abdul Rafur.
Politikus Nasdem tersebut mengakui pernah memasang lambang partai, foto dirinya dan nomor telepon. Maksud pemasangan bukan untuk kampanye, tetapi agar masyarakat mengetahui bahwa Partai Nasdem selama ini bekerja untuk rakyat.
"Kalau nomor telepon, agar masyarakat yang membutuhkan mobil jenazah bisa menghubungi kami. Masyarakat yang menggunakan mobil tersebut tidak dipungut biaya. Biaya operasional kami yang tanggung," kata Abdul Rafur.
Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan kaji laporannya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur, akan kami register dan selanjutnya dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslih," kata M Yusuf Al-Qardhawy.
Menurut M Yusuf, jika laporan tersebut memenuhi unsur, maka bisa dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 24 juta.
"Nantinya, kami juga akan memanggil pihak pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya menyangkut dengan mobil jenazah yang dilaporkan tersebut," pungkas Yusuf.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaNaasnya baliho yang dipasang caleg membawa petaka bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaRamai sajadah dijadikan sebagai alat kampanye, tuai sorotan di media sosial.
Baca SelengkapnyaTengku Adnan diduga membentangkan spanduk caleg di salah satu rumah Malaysia yang dijadikan lokasi Kotak Suara Keliling (KSK)
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Lampung menyatakan bahwa Gakkumdu akan melanjutkan atau tidaknya proses penyidikan terhadap Enggo Pratama.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan scientific crime investigation untuk menyelidiki penyebab mobil terbakar
Baca SelengkapnyaCamat tidak mengakui adanya perintah untuk menyebarkan ratusan APK tersebut.
Baca Selengkapnya