Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan calon di 9 daerah ini langgar dana kampanye di Pilkada

Pasangan calon di 9 daerah ini langgar dana kampanye di Pilkada Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran yang dilakukan sembilan daerah pasangan calon Pilkada Serentak dalam penggunaan dana kampanye. Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan rekening khusus untuk sumbangan dana kampanye agar terpantau dan transparan.

"Pasangan calon di sembilan daerah yaitu, Kabupaten Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kota Balikpapan," kata Masykurudin saat diskusi Potret Dana Kampanye di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut dia, saat ini tim kampanye menyimpan uang di tangan bendahara umum. Misalnya dana kampanye Paslon nomor urut 3 Sigit dan Agus di Pilkada kota Semarang, membelanjakan dana kampanye paling besar secara nasional sekitar Rp 2 miliar dari bendahara umum tim kampanyenya.

Orang lain juga bertanya?

"Mayoritas donasi datang baik dari kantong pasangan calon sendiri atau daripada partai politik yang mencalonkan. Sumbangan dari kelompok tidak terbatas," ujar dia.

Lanjut dia, saat kampanye Paslon Kabupaten Seluma nomor urut 4 Herwan Efendi dan Wandi melanggar batas menerima sumbangan barang sekitar Rp 75 juta. Padahal KPU menerapkan batas sumbangan barang dan jasa senilai Rp 50 juta. Namun kelebihan Rp 25 juta tersebut tidak masuk kas negara, meski Paslon Herwan Efendi dan Wandi mengklaim sudah mengembalikan dana sumbangan tersebut.

KPU, kata dia, harus mendiskualifikasi terhadap Paslon yang melanggar penerimaan dana atau tak menggunakan rekening khusus tersebut. Namun KPU tak mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

"Pada intinya, batas sumbangan kampanye berusaha untuk mencegah orang-orang kaya memberi pengaruh yang tidak semestinya pada proses demokrasi. Namun batas-batas ini hanya efektif apabila ditegakkan dan didukung dengan sanksi yang efektif," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif

Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya