Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca putusan MK, DPR minta OJK perkuat konsolidasi organisasi

Pasca putusan MK, DPR minta OJK perkuat konsolidasi organisasi OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misbakhun mengingatkan perlunya OJK untuk memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut.

"OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi," kata Misbakhun, Jakarta, Rabu (5/8).

Politikus Golkar ini berpandangan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.

Orang lain juga bertanya?

Dirinya juga mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu OJK dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya.

"Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara," tegasnya.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan pembubaran OJK. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. Karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," kata Anggota Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan Putusan Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (4/8).

Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya