Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018

Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018 Ketua KPU Arief Budiman. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) pasca-Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 173 mengatur verifikasi parpol peserta Pemilu.

Dengan putusan MK ini, seluruh parpol termasuk peserta Pemilu 2014 tetap harus mengikuti verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi PKPU dan juga tahapan Pemilu khususnya berkaitan dengan jadwal verifikasi parpol.

"Tahapannya harus direvisi, PKPU juga harus direvisi. Kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," jelasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).

Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com

Setelah MK mengabulkan uji materi Pasal 173, pihaknya akan langsung bergerak dan menggelar rapat. "Habis ini kita ambil salinannya, kita rapat pleno, lalu action " ujarnya.

Verifikasi yang harus dilakukan dari awal adalah verifikasi faktual. Bukan verifikasi administrasi.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pihaknya menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Pihaknya juga akan segera menyesuaikan dengan program dan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Verifikasi faktual 12 parpol peserta Pemilu 2014 dan juga yang telah dinyatakan lulus tahapan administrasi akan tetap dilaksanakan.

"Yang tinggal dilakukan adalah verifikasi faktual kan buat teman-teman yang 12 parpol ini. Artinya tetap harus kita verifikasi faktual walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru. Jadi nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi faktual di daerah lain," paparnya.

Putusan MK ini akan mengubah tahapan Pemilu dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 kemungkinan mundur. "Bisa jadi (mundur). Kita akan duduk lagi setelah putusan ini kemudian kita akan putuskan apakah kemudian tahapan ini berubah atau tidak. Tetapi sepertinya akan berubah dan kita akan konsultasikan lagi kepada DPR," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus

KPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya