Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) pasca-Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 173 mengatur verifikasi parpol peserta Pemilu.
Dengan putusan MK ini, seluruh parpol termasuk peserta Pemilu 2014 tetap harus mengikuti verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi PKPU dan juga tahapan Pemilu khususnya berkaitan dengan jadwal verifikasi parpol.
"Tahapannya harus direvisi, PKPU juga harus direvisi. Kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," jelasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Setelah MK mengabulkan uji materi Pasal 173, pihaknya akan langsung bergerak dan menggelar rapat. "Habis ini kita ambil salinannya, kita rapat pleno, lalu action " ujarnya.
Verifikasi yang harus dilakukan dari awal adalah verifikasi faktual. Bukan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pihaknya menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Pihaknya juga akan segera menyesuaikan dengan program dan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Verifikasi faktual 12 parpol peserta Pemilu 2014 dan juga yang telah dinyatakan lulus tahapan administrasi akan tetap dilaksanakan.
"Yang tinggal dilakukan adalah verifikasi faktual kan buat teman-teman yang 12 parpol ini. Artinya tetap harus kita verifikasi faktual walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru. Jadi nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi faktual di daerah lain," paparnya.
Putusan MK ini akan mengubah tahapan Pemilu dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 kemungkinan mundur. "Bisa jadi (mundur). Kita akan duduk lagi setelah putusan ini kemudian kita akan putuskan apakah kemudian tahapan ini berubah atau tidak. Tetapi sepertinya akan berubah dan kita akan konsultasikan lagi kepada DPR," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca Selengkapnya