Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus lantaran Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan calon tunggal diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Namun KPU tidak akan merevisi PKPU yang sudah ada.
"Ya KPU akan melaksanakan putusan MK, dan kita enggak akan revisi PKPU yang sudah ada tapi menerbitkan satu PKPU khusus pasangan satu calon," kata komisoner KPU Ida Budiarti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut dia, penerbitan PKPU khusus agar memudahkan pemilih, DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Jika PKPU yang sudah ada direvisi akan menyulitkan pelaksanaan Pilkada serentak.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Tetap sama saja (teknisnya), kami tetap kita memfasilitasi penyampaian pasangan calon, Kalau lebih dari satu itu namanya debat. Kalau satu pasangan calon, kita memfasilitasi penyampaian visi dan misi program. Esensinya kita memfasilitasi calon dalam menyampaikan visi misi program. Untuk pasangan calon tunggal. KPU memfasilitasi untuk menyampaikan visi misi program," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) bisa melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini dengan adanya PKPU khusus tangani calon pasangan tunggal.
"Kami perkirakan akan memakan waktu satu minggu. Tapi tanpa PKPU ini diubah terlebih dahulu lakukan perubahan jadwal 3 daerah tadi, kami bisa melaksanakannya," kata Hadar.
Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.
Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca Selengkapnya