Pascaputusan MK, KPU Tangsel Segera Tetapkan Wali Kota Terpilih
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, segera akan melakukan rapat pleno, terkait penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. Setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilkada Tangsel, yang diputuskan MK hari ini, Rabu (17/2).
"Pasca Keputusan MK, maka KPU Tangsel dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima Salinan Keputusan, akan melaksanakan Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih," ungkap Plt Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Taufik menegaskan, sebelumnya telah menggelar pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Tangsel, pada(17/12) lalu. Dari pleno penetapan suara terbanyak itu, paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh suara terbanyak 235.734 suara mengungguli paslon 01 Muhamad-Rahayu Saraswati yang memperoleh 205.309 dan paslon 1 Siti Nur Azizah-Ruhama Ben dengan perolehan suara 134.682 suara.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
"Insyaallah besok akan kami Plenokan untuk menentukan hari, tanggal dan tempat pelaksanaannya," ucap Taufik
Partai pendukung paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dari partai Gelora Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat Tangsel, baik yang mendukung maupun berbeda pilihan untuk sama-sama memajukan Tangsel ke depannya.
"Pasca putusan MK, tentu saja masih menyisakan rasa ketidakpuasan dari beberapa kelompok masyarakat dan Partai Politik lainnya. Akan tetapi, di sisi lain, masyarakat di Kota Tangsel juga tengah menghadapi persoalan yang pelik. Maka penting bagi kita untuk bersatu kembali dan saling berkolaborasi memecahkan persoalan yang menerpa masyarakat akibat serangan virus Covid 19," ungkap Sekretaris DPD Partai Gelora Indonesia Subkhan AS dikonfirmasi.
Dia berharap seluruh Partai Politik peserta Pilkada Tangsel, berbesar hati dan memiliki sikap semangat kebangsaan untuk mengesampingkan egoisme golongan atau kelompok dan ikut serta dalam mengedepankan penyelesaian persoalan masyarakat di Kota Tangsel.
"Saya percaya, seluruh partai politik yang ikut berkompetisi Pilkada yang lalu memiliki sikap kebangsaan. Saya yakin, ke depan kita bisa saling berkolaborasi membantu masyarakat dan Pemerintah Kota Tangsel yang telah bekerja keras guna memberikan solusi terbaik untuk memecah persoalan masyarakat akibat dampak penyebaran Covid 19," ucap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaPenyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca Selengkapnya