Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2020, Begini Tata Caranya

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2020, Begini Tata Caranya TPS keliling di RS Persahabatan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19. Dengan demikian, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Penggunaan hak pilih, jelas dia, dilakukan dengan sejumlah mekanisme.

Orang lain juga bertanya?

Pertama KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

"Dua, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Tiga petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).

Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

"KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar dia.

Sementara pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

"Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19."

KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya

Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
KPU RI Optimis 81,8 Persen Pemilih Hadir ke TPS di Pemilu 2024
KPU RI Optimis 81,8 Persen Pemilih Hadir ke TPS di Pemilu 2024

Tapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
FOTO: Melihat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di KPUD DKI Jakarta Timur: Khusus Disabilitas Akan Didampingi saat Mencoblos
FOTO: Melihat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di KPUD DKI Jakarta Timur: Khusus Disabilitas Akan Didampingi saat Mencoblos

Di area TPS juga disediakan kursi untuk antrean pemilih dan ada juga tempat duduk khusus kelompok prioritas, lansia dan difabel.

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat

Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.

Baca Selengkapnya