Pastikan hadir sidang, Fahri akan dengar jawaban Presiden PKS
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara gugatan yang diajukan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah pukul 10.00 WIB, hari ini, Senin (16/5). Wakil Ketua DPR tersebut dipastikan hadir dalan persidangan.
"Pak Fahri hari ini juga akan datang di persidangan," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (16/5).
Agenda sidang hari ini berupa pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid dan beberapa pimpinan partai.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Kedua pihak yang berselisih telah melalui proses sidang mediasi. Namun sidang mediasi yang dipimpin Hakim Baktar Djubri tidak mencapai kesepakatan damai.
"Mediasi itu kesimpulannya gagal, tidak mencapai kesepakatan karena itu sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.Sehingga pada sidang hari ini beragendakan pembacaan jawaban dari para pihak tergugat," terang Mujahid.
Disinggung soal pelaporan kliennya Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Mujahid menegaskan hal tersebut di luar ranah hukum. Sebab pelaporan itu berkaitan dengan kode etik di DPR RI.
"Kalau soal itu yang melaporkan itu Pak Fahri sendiri, laporan itu disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan kita hanya akan menyerahkan kepada MKD. Karena itu sesuatu yang terpisah dari ketentuan hukum. Sebab pelaporan ke MKD itu ada pelanggaran kode etik," jelas Mujadi.
Pihaknya menilai pelaporan tersebut karena Fahri menilai ada kode etik yang dilanggar pihak tergugat yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan yang lainnya. Namun Mujadi tidak mengetahui pelanggaran kode etik yang dimaksudkan.
Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaGibran tetap bekerja setelah pertemuannya dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibatalkan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Baca Selengkapnya