PBB setuju anggota DPR yang mau maju pilkada harus mundur
Merdeka.com - Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Jurhum Lamtong mengatakan ada dua hasil rapat pleno pertama yang digelar oleh PBB yaitu terkait persoalan tingkat regulasi KPU dan persoalan syarat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan anggota DPR di pilkada.
"Berkenaan rapat pleno pertama beragendakan pilkada serentak 2015. Bahwa di samping persoalan di tingkat regulasi KPU, ada juga syarat yang diputuskan MK soal calon, yaitu anggota DPR yang jadi calon wajib mengundurkan diri. Kemudian terpidana yang bisa menjadi calon kepala daerah," ujar Jurhum saat jumpa pers di DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurutnya, hal ini wajib dibahas mengingat telah diatur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan telah diturunkan dalam aturan PBB agar rekrutmen dilakukan dari bawah.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang memimpin Sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Dimana KPU Papua Pegunungan rapat pleno? KPU Papua Pegunungan terpaksa menggelar pleno di Sentani karena KPU Tolikara melaksanakan pleno di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami akan lakukan cepat final hari ini, karena hari-hari terus berjalan proses itu, negosiasi antar partai dan pasangan," imbuhnya.
Mengingat pasal dalam UU No 8 terkait ketentuan yang mendaftarkan adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) akan tetapi SK harus dari DPP PBB dalam memutuskan final rekrutmen pada tingkat cabang.
"Begitu juga bupati dan gubernur. Pimpinan pusat hanya mengeluarkan SK saja," tutup Jurhum.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMajelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaDewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) mendesak muktamar digelar tahun ini untuk mengevaluasi hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya“(Mereka) kader individu? Kalau individu boleh kita sebut oknum, itu bisa terjadi dari partai apapun,” kata Ganjar
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaUsulan ini bila tetapkan, bisa diterapkan pada penyelenggaraan Muktamar PPP mendatang.
Baca SelengkapnyaDalam politik, pilihan calon presiden hanya individu itu dan tuhannya yang tahu. Sementara secara kelembagaan punya mekanisme sendiri.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12)
Baca Selengkapnya