PBNU sebut pergantian Rais Aam setelah Ma'ruf Amin pulang haji
Merdeka.com - Ma'ruf Amin dipilih Joko Widodo mendampinginya di Pilpres 2019. Dengan kesibukannya sebagai cawapres, maka jabatan Rais aam harus dilepas Ma'ruf Amin.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj membenarkan akan ada pergantian jabatan Rais Aam. Sebab sesuai dengan AD/ART Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), pemangku jabatan tersebut tidak boleh beriris dengan jabatan politik.
"Menurut AD/ART tidak boleh rangkap, karena itu sepulang haji kita akan melakukan rapat lengkap," kata Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2018).
-
Siapa Ketua Umum PBNU pertama? Hasan Basri Sagipodin atau yang akrab disapa Hasan Gipo merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pertama.
-
Siapa yang ditunjuk jadi Pj Ketua PWNU Jatim? Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menilai penunjukannya menjadi Pj Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai hal yang biasa, yakni mengisi jabatan kosong.
-
Kenapa Gus Kikin ditunjuk sebagai Pj Ketua PWNU Jatim? 'Untuk mengisi jabatan yang kosong agar organisasi ini bisa berjalan,' paparnya.
-
Siapa pendiri NU? KH Hasyim Asy'ari merupakan tokoh penting dibalik organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ia memprakarsai berdirinya NU pada 1926, mendapat julukan Hadratus Syekh (maha guru), sekaligus menjadi Rais Akbar NU pertama.
-
Siapa pemimpin Dewan Syariah Daarul Quran? Tulisan ini buah pemikiran KH Ahmad Kosasih M Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Said, sampai saat ini belum ada nama pengganti disodorka menggantikan Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam PBNU. Namun sederhananya, lanjut Said, wakil Rais Aam bisa naik menggantikan posisi Ma'ruf Amin.
"Nama belum, tapi secara gampang wakilnya bisa naik," jelas Said.
Pelarangan Rais Aam merangkap jabatan politik tertuang dalam Bab XVI pasal 51 ayat 4, hasil keputusan Muktamar ke-33 NU. Disebutkan bahwa, Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Caban, tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NU telah memiliki aturan yang jelas jika terdapat kader NU yang maju dalam kontestasi politik.
Baca SelengkapnyaMa’ruf pun berharap, seluruh pihak yang bermasalah dengan PKB kini dapat kembali ke jalurnya.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKonflik antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih terus berlanjut. Wapres RI, Ma'ruf Amin pun ambil sikap tegas.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin tidak lagi menjadi penengah. Karena, menurutnya tidak ada lagi konflik antara PKB-PBNU.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid mengatakan taat pada putusan tersebut
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan setuju dengan PBNU tidak boleh terlibat politik praktis seperti yang disampaikan Ketum PBNU Gus Yahya.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Said Aqil saat menyampaikan sambutan dalam acara Haul ke-45 KH. M. Bisri Syansuri di Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang.
Baca SelengkapnyaDoa itu disampaikan Said Aqil saat Sholawat Persatuan Indonesia di Lapangan sepakbola Prampelan, Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaPada Pilpres 2019, Aminuddin bergabung dengan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf.
Baca Selengkapnya