PDIP: Amandemen UUD 1945 Bukan Maunya Kita
Merdeka.com - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan, partainya tidak pernah mengusulkan adanya amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kata dia, PDIP hanya mengusulkan agar MPR 2019-2024 melanjutkan amandemen terbatas tersebut.
"Jadi dengan demikian Kongres PDIP ke V kemarin, yang merekomendasikan agar MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD '45 untuk menghadirkan GBHN, hanyalah meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan-pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD RI. Jadi bukan maunya PDIP. Ini saya perlu luruskan," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
Basarah menjelaskan, wacana amandemen terbatas ini sudah ada sejak lama. Namun, hingga kini belum bisa dirampungkan bahkan pada periode MPR 2014-2019.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa keputusan politik yang akan diambil oleh PDIP? Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam pemerintahan ataupun mengambil jarak dengan pemerintah sebagai oposisi.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
"Periode MPR yang lalu sampai sekarang sudah merekomendasikan. Nah sekarang di MPR sendiri karena panitia ad hoc tak bisa bekerja, bahan kajian tentang amandemen terbatas tentang GBHN diserahkan pada badan pengkajian MPR RI, yang nanti kalau tak salah tanggal 24 Agustus, akan kembali diadakan rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi," ungkapnya.
Dia melanjutkan, rapat itu guna menyepakati rekomendasi soal amandemen terbatas. Pasalnya dalam UU Indonesia tidak mengenal ambil alih pembahasan UU.
"Rekomendasi ini sifatnya hanya saran karena tak ada sistem carry over dalam sistem ketatanegaraan kita di parlemen. Karena periode ini setelah berakhir 30 september ya sudah selesai sudah. MPR periode berikutnya tergantung putusan politik yang baru terpilih oleh Pileg 2019," ucapnya.
Basarah juga belum bisa memastikan apakah partai lainnya setuju jika amandemen terbatas ini dibahas pada periode MPR mendatang. Pembahasan semacam itu, perlu dilakukan ditingkat ketua umum partai politik dan presiden.
"Kita masih dalam posisi menunggu pembicaraan pertemuan dan kesepakatan para ketum parpol ini bersama dengan presiden untuk sepakat atau tak sepakat tentang agenda amandemen UUD '45 ini. Tapi kalau kita bicara kondisi politik hari ini, semua partai sudah setuju kok," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan mantan Ketua Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais usai bertemu dengan pimpinan MPR di kompleks parlemen.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya