PDIP dukung pasal penghinaan presiden, tapi harus hati-hati
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendukung penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden. Akan tetapi, menurutnya peraturan tersebut harusnya dibuat secara hati-hati.
"Tapi pasal tentang penghinaan ini dia harus diperjelas mana batasan-batasan dan kategorisasi penghinaan. Agar ini tidak menjadi pasal karet nantinya," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (5/8).
Masinton menegaskan, harus ada pula pembedaan antara mengritisi dan menghina. Sebab baginya penghinaan itu berlaku universal, baik terhadap masyarakat biasa maupun terhadap pejabat. Maka dari itu menurutnya menghina bisa saja dijerat pidana.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Tapi jangan sampai pasal tentang penghinaan ini multi tafsir. Nanti bisa ditafsirkan untuk menjerat orang-orang yang bersuara kritis terhadap pemerintahan," tuturnya.
Meski pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konsitusi 2006 yang lalu, bagi Masinton tak masalah diusulkan kembali. Sebab sistem hukum kita bisa berkembang sesuai zaman.
"Jadi gini, hukum kan berkembang. Harus ada pasal yang menjaga kewibaan presiden dan wakil presiden. Karena kan dalam jabatan presiden itu melekat simbol-simbol kenegaraan. Jadi dalam konteks ini harus ada," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menyampaikan, jika penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep bakal mendisiplinkan kader PSI yang melakukan pelecehan atau merendahkan partai lain.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan capres nomor urut dua Prabowo Subianto yang meminta untuk menghargai
Baca SelengkapnyaPantun kedua, Bali bumi spiritual terkenal di dunia. Masyarakatnya relijius dengan kultur khas Indonesia. Di sini berlaku hukum karmapala.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaPDIP menghargai setiap keputusan pimpinan partai politik (parpol) dalam memilih mitra koalisi
Baca SelengkapnyaPuan mengaku senang terkait permintaan maaf langsung PSI oleh Kaesang sebagai ketua umum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaRonny mengatakan, panggilan dari lembaga penegak hukum berturut-turut dilayangkan kepada kliennya.
Baca Selengkapnya