PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan setuju pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan teroris. Akan tetapi, pemberian remisi setelah PP itu direvisi harus lebih selektif lagi.
"Saya setuju (revisi PP nomor 99 tahun 2012) namun harus selektif, misalnya perlu kontrol dan file napi yang ada harus dilihat," kata Trimedya dikutip dari Antara, Sabtu (21/3).
Selain itu, lanjut dia, proses revisi harus dilakukan secara terbuka sehingga tidak dilaksanakan oleh internal Kementerian Hukum dan HAM saja. Dia menilai, revisi itu harus tetap melibatkan publik sehingga masyarakat bisa mengawasinya terkait isi hasil revisi peraturan tersebut.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
"Kami menilai ini jangan terburu-buru disahkan namun kita tidak boleh ekstrem menolaknya (revisi PP nomor 99 tahun 2012)," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDIP itu.
Trimedya meminta masyarakat melihat plus dan minusnya revisi peraturan itu sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap bersikap kritis. Namun dia menilai revisi itu masih wacana untuk melihat respons masyarakat dan urusan pemberian remisi perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga tidak hanya domain Menkum HAM.
"Pemberian remisi nanti perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga bukan hanya domain Menkum HAM," katanya.
Dia menjelaskan, dalam beberapa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan seperti ketika reses, dirinya sering menerima keluhan dari para terpidana soal pemberian remisi yang ingin mendapatkan haknya seperti terpidana perkara lainnya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari melalui revisi PP nomor 99 tahun 2012.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.
Menurut Laoly, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi sehingga dirinya ingin pemberian remisi tidak dilekatkan pada lembaga lain.
Hal itu ujarnya dilakukan agar pemberian remisi betul-betul adil dan dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca Selengkapnya