Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM

PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM Trimedya Panjaitan kunjungi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan setuju pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan teroris. Akan tetapi, pemberian remisi setelah PP itu direvisi harus lebih selektif lagi.

"Saya setuju (revisi PP nomor 99 tahun 2012) namun harus selektif, misalnya perlu kontrol dan file napi yang ada harus dilihat," kata Trimedya dikutip dari Antara, Sabtu (21/3).

Selain itu, lanjut dia, proses revisi harus dilakukan secara terbuka sehingga tidak dilaksanakan oleh internal Kementerian Hukum dan HAM saja. Dia menilai, revisi itu harus tetap melibatkan publik sehingga masyarakat bisa mengawasinya terkait isi hasil revisi peraturan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kami menilai ini jangan terburu-buru disahkan namun kita tidak boleh ekstrem menolaknya (revisi PP nomor 99 tahun 2012)," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDIP itu.

Trimedya meminta masyarakat melihat plus dan minusnya revisi peraturan itu sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap bersikap kritis. Namun dia menilai revisi itu masih wacana untuk melihat respons masyarakat dan urusan pemberian remisi perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga tidak hanya domain Menkum HAM.

"Pemberian remisi nanti perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga bukan hanya domain Menkum HAM," katanya.

Dia menjelaskan, dalam beberapa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan seperti ketika reses, dirinya sering menerima keluhan dari para terpidana soal pemberian remisi yang ingin mendapatkan haknya seperti terpidana perkara lainnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari melalui revisi PP nomor 99 tahun 2012.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Menurut Laoly, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi sehingga dirinya ingin pemberian remisi tidak dilekatkan pada lembaga lain.

Hal itu ujarnya dilakukan agar pemberian remisi betul-betul adil dan dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto

Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto "Praktik Konyol KPK!"

KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya