PDIP: JK Cawapres paling ideal, tapi kita tak mau tabrak konstitusi
Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ahmad Basarah menghormati hak konstitusional Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait dalam gugatan masa jabatan calon wakil presiden (cawapres) tidak lebih dari dua periode di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada keputusan MK.
"Kita hormati Pak JK menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji pasal 169 UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden yang berturut-turut dalam masa jabatan waktu yang sama atau berselang seling dengan presiden yang berbeda, pada putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita serahkan pada MK," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
PDI Perjuangan, kata Basarah, memang melihat JK sebagai cawapres yang ideal. Namun, partainya tidak menjadikannya cawapres dengan karena dianggap menabrak konstitusi yang melarang pemimpin menjabat lebih dari dua periode.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kapan Prabowo menjadi calon wakil presiden? Dia kembali mengikuti proses demokrasi pada tahun 2009 dengan menjadi cawapres pendamping Megawati Soekarnoputri.
"Jadi meskipun Pak JK adalah kriteria yang ideal bagi PDIP tapi kita tidak ingin menabrak konstitusi, karena ini rangkaiannya akan panjang. Kalau konstitusi ditabrak, sehingga karena itu mari kita tunggu keputusan mk untuk memutus JR yang dilakukan oleh Pak JK terhadap Pasal 169 UU Pemilu," ungkapnya.
Meski nantinya MK mengabulkan gugatan masa jabatan cawapres, lanjut Basarah, bukan berarti JK akan serta merta menjadi cawapres Jokowi. Pemilihan cawapres, tambahnya, diserahkan sepenuhnya pada Jokowi.
"Kalau MK mengabulkan JR itu, maka keputusan politiknya dikembalikan kepada Pak Jokowi sebagai user, apakah beliau mau menjadikan kembali Pak JK sebagai cawapres atau tidak dan itu memerlukan kesepakatan ketua umum parpol yang lain. Jadi dua hal yang berbeda," ucapnya.
Basarah menjelaskan, pemiliham cawapres itu merupakan hak prerogratif Jokowi. Hanya saja perlu persetujuan pada pimpinan partai politik pendukungnya.
"Menjadikan cawapres jokowi itu berbeda dengan menentukan menteri, kalau menentukan menteri itu kan murni hak prerogatif presiden, tapi menentukan cawapres, karena yang mendaftarkan capres dan cawapres itu adalah tandatangan para ketum dan sekjen, maka butuh kesepakatan ketua umum atau pimpinan partai politik masing-masing pengusungnya," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bacapres Ganjar Pranowo buka suara mengenai Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaYusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaPDIP tengah merayu mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK) untuk bergabung bersama tim mendukung pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden
Baca Selengkapnya